Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay Tidak Ingin Kemenkes Gunakan Vaksin Kadaluarsa untuk Rakyat

JUMAT, 29 APRIL 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin. Apalagi dalam rapat terakhir Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes, Biofarma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pekan lalu, ada laporan bahwa 19,3 juta dosis vaksin sudah kadaluarsa.

Sementara pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa ditaksir mencapai 50 juta dosis lebih.

Begitu harapan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang curiga ada permainan tanggal kadaluarsa pada vaksi Covid-19. Kecurigaan ini sempat menjadi pertanyaan besar Komisi IX DPR dalam rapat tersebut.


"Anehnya, vaksin kadaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/4).

Menurutnya, jika memang bisa diperpanjang, maka akan muncul pertanyaan mendasar tentang urgensi adanya masa kadaluarsa vaksin

“Dengan perpanjangan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?” lanjut Ketua Fraksi PAN ini.

Dia meminta agar Kemenkes tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan.

“Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu,” imbuhnya.

Saleh juga meminta agar Kementerian Kesehatan selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Lantaran penerimaan hibah dan pembelian vaksin dapat dipastikan menggunakan APBN.

"Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari 32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar,” ujarnya.

"Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA,” demikian Saleh.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya