Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Soal Kasus e-KTP, Firli Bahuri Jamin KPK Bekerja Sesuai Prinsip Perundang-undangan

KAMIS, 28 APRIL 2022 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan keterlibatan sejumlah elite politik dalam kasus korupi e-KTP masih terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa prinsip kerja lembaga antirasuah adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya mengenai kecukupan bukti keterlibatan seseorang dalam satu kasus.

"Ini harus ada bukti pendukung lain. Kalau ada buktinya tentu kita akan bertindak," ujar Firli saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Firli menyatakan, KPK bekerja sesuai dengan prinsip perundang-undangan. Namun sampai hari ini pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Namun demikian, sampai hari ini Firli memastikan KPK tetap mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP, di mana di dalamnya sudah terbukti terlibat dan dihukum ialah bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Jadi menyusun dan menemukan keterangan saksi tidak bisa hanya satu keterangan saksi. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan apa yang dialami, apa yang ia dengar, apa yang ia lihat sendiri, bukan cerita," tandas Firli.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya