Berita

Menteri Luar Negeri Kanada, Melanie Joly/Net

Dunia

Kanada Gunakan Aset Rusia yang Disita untuk Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina

KAMIS, 28 APRIL 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kanada telah meloloskan UU yang memungkinkannya menggunakan aset Rusia yang dibekukan untuk didistribusikan sebagai bantuan kepada korban perang di Ukraina.

Menteri Luar Negeri Kanada, Melanie Joly mengatakan, Kanada menjadi negara G7 pertama yang mengizinkan penyitaan aset tersebut dan mengusulkan sekutu untuk mengikutinya.

"Ada mata rantai yang lemah dalam paket sanksi (kami), yaitu kemampuan pemerinta dapat menjual aset yang disita dan kemudian menggunakan keuntungannya untuk mengkompensasi para korban perang Ukraina," kata Joly kepada wartawan di Ottawa pada Rabu (27/4).


Joly menambahkan bahwa usulan perubahan pada rezim sanksi Kanada. Dalam hal ini, Kanada meresmikan RUU implementasi anggaran pada Selasa (26/4).

Pada saat yang sama, Kanada juga mengumumkan bahwa mereka menjatuhkan sanksi baru pada 203 orang yang dituduh terlibat dalam upaya Presiden Rusia Vladimir Putin untuk mencaplok wilayah di wilayah Donbas timur Ukraina.

"Kanada tidak akan tinggal diam dan melihat Presiden Putin dan kaki tangannya berusaha untuk menggambar ulang perbatasan Ukraina dengan impunitas," lanjut Joly.

Sementara itu, saat ini parlemen Kanada telah mulai memperdebatkan ukuran aset yang disita dan memberikan suara pada amandemen yang diusulkan.

Mereka diperkirakan akan lolos karena pemerintah Liberal minoritas Perdana Menteri Justin Trudeau mendapat dukungan dari Partai Demokrat Baru yang berhaluan kiri.

Dengan aturan ini, maka dana atau atau properti yang disita dari Rusia dapat dibayarkan untuk membantu membangun kembali Ukraina atau kepada mereka yang terkena dampak invasi Rusia.

Media lokal mengatakan nilai aset yang disita dari orang kaya Rusia bisa mencapai puluhan juta dolar di Kanada, tetapi para pejabat menolak untuk mengkonfirmasi angka pastinya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya