Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers penetapan tersangka kepada Bupati Bogor Ade Yasin/RMOL

Hukum

Proyek Jalan Kandang Roda-Pakansari Janggal Diduga jadi Motif Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK

KAMIS, 28 APRIL 2022 | 04:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh anak buahnya dan empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat dalam kasus suap pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Adapun pihak-pihak yang diamankan adalah IA selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, MA selaku Sekdis Dinas PUPR Bogor, RT selaku PPK Dinas PUPR Bogor, RF selaku Kasubag Keuangan Setda Bogor, TK selaku Kepala BPKAD Bogor.

Lalu AR selaku Sekretaris BPKAD Bogor, HN staf BPKAD Bogor.


Sementara dari perwakilan BPK Jawa Barat yang diamankan yakni AM selaku Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis. AM selaku Ketua Tim Audit Interim Bogor. GGTR selaku Pemeriksa dan HNRK selaku Pemeriksa.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan itu, KPK berhasil menemukan barang bukti uang suap dari pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sebagai penerima suap senilai Rp 1,24 miliar.   

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” beber Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers, Kamis dinihari (28/4).

Firli menjelaskan, Bupati Bogor AY menginstruksikan anak buahnya untuk mengkondisikan BPK agar memberikan predikat opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM selaku Kasub Auditorat Jabar III, AM sebagai Ketua Tim Interim Kabupaten Bogor, HNRK selaku pemeriksa, GGTR selaku pemeriksa dan RZ selaku pemeriksa.

“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” ungkap Firli.

Lebih dalam Firli mengungkapkan, saat jalanya proses pemeriksaan awal ditemukan adanya kejanggalan dalam proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Bupati Bogor AY, kata Firli mendapatkan laporan dari IA selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

“Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP',” ungkap Firli.

Berangkat dari situ kemudian IA dan MA menyuap pegawai BPK Jawa Barat ATM dengan uang muka Rp 100 juta. Setelah mendapatkan uang, ATM kemudian mengkondisikan  susunan Tim pemeriksa sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” demikian Firli.

Kepada tersangka pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka penerima suap KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya