Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Publika

Larangan Ekspor CPO Dibatalkan, Bukti Kebijakan Pemerintah Salah Asuhan

RABU, 27 APRIL 2022 | 14:33 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

SETELAH Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor seluruh produk Crude Palm Oil (CPO) kurang dari 5 hari sudah ada ralat oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bahwa yang dilarang ekspor bukan CPO tapi hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.

Melihat jumlah RBD Olein sebagai produk-produk turunan CPO tersebut hanya sedikit, sekitar 2,7 juta ton dari 33 juta ton/tahun dari total ekspor produk minyak sawit atau sekitar 8,18 persen saja. Ini artinya sama saja dengan membatalkan larangan ekspor CPO karena 91,8% produk CPO dibolehkan ekspor.

Ini kebijakan yang ambigu dan didesain untuk pencitraan bukan untuk menyelesaikan persoalan naiknya dan langkanya minyak goreng di pasar tradisional.


Sebelumnya kasus larangan ekspor batubara oleh Presiden Jokowi, namun baru seminggu kemudian dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk kasus larangan ekspor CPO ini sudah dibatalkan sebelum kebijakan ini diberlakukan per 28 April 2022.

Tampaknya untuk memberikan statement bahwa larangan ekspor CPO ini dibatalkan akan membuat wajah pemerintah tidak punya pendirian sama seperti kasus pelarangan ekspor Batubara.

Tentu saja hal ini membuat presiden kehilangan wibawanya sehingga cukup bawahannya sekelas Dirjen yang meralat pernyataan beliau.

Sekali lagi, kejadian ini menjadi bukti salah asuhannya dapur kebijakan presiden. Kasihan Presiden, karena kebijakannya sudah diumumkan publik namun tidak matang dan diralat oleh anak buahnya sendiri. Presiden perlu sadar di sekelilingnya ternyata bukan orang yang lihai dan pandai.

Jalan tengah yang ditempuh akhirnya memilih hanya RBD Olein, yang dilarang ekspornya di mana RBD Olein hanya menyusun 5-8% dari total ekspor produk sawit.

Dan ini tentunya tidak lepas dari tekanan berbagai pihak. Publik menilai bahwa kebijakan larangan ekspor CPO ini yang dimaksudkan untuk mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri adalah langkah yang tidak tepat, seperti mengobati sakit kepala oleh obat sakit perut.

Kejadian ini membuat masyarakat memahami “How goverment works” saat ini. Peristiwa ini semakin melegitimasi bahwa dapur pemerintah bermasalah, tidak mempunyai kompetensi untuk menangani persoalan krusial bangsa ini.

Yang perlu diketahui bahwa tertangkapnya mafia minyak goreng ataupun pelarangan ekpor CPO tidak akan membuat harga minyak goreng turun. Pemerintah harus memetakan solusi jangka panjang dalam menangani masalah minyak goreng ini.

Untuk mengendalikan harga minyak goreng ini solusinya hanya dua langkah. Pertama masukkan minyak goreng secara spesifik dalam daftar komoditi yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional.

Langkah kedua dirikan BUMN yang secara khusus memproduksi minyak goreng secara masif minimal untuk bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Dengan cara ini negara punya stok untuk bisa mengendalikan harga tanpa harus membuat terseret-seret oleh harga yang dilepas kepada mekanisme pasar. Dan ini yang dimaksud negara hadir dalam kasus ini.

Pakar Kebijakan Publik dan CEO Narasi Institute

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya