Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Publika

Larangan Ekspor CPO Dibatalkan, Bukti Kebijakan Pemerintah Salah Asuhan

RABU, 27 APRIL 2022 | 14:33 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

SETELAH Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor seluruh produk Crude Palm Oil (CPO) kurang dari 5 hari sudah ada ralat oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bahwa yang dilarang ekspor bukan CPO tapi hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.

Melihat jumlah RBD Olein sebagai produk-produk turunan CPO tersebut hanya sedikit, sekitar 2,7 juta ton dari 33 juta ton/tahun dari total ekspor produk minyak sawit atau sekitar 8,18 persen saja. Ini artinya sama saja dengan membatalkan larangan ekspor CPO karena 91,8% produk CPO dibolehkan ekspor.

Ini kebijakan yang ambigu dan didesain untuk pencitraan bukan untuk menyelesaikan persoalan naiknya dan langkanya minyak goreng di pasar tradisional.


Sebelumnya kasus larangan ekspor batubara oleh Presiden Jokowi, namun baru seminggu kemudian dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk kasus larangan ekspor CPO ini sudah dibatalkan sebelum kebijakan ini diberlakukan per 28 April 2022.

Tampaknya untuk memberikan statement bahwa larangan ekspor CPO ini dibatalkan akan membuat wajah pemerintah tidak punya pendirian sama seperti kasus pelarangan ekspor Batubara.

Tentu saja hal ini membuat presiden kehilangan wibawanya sehingga cukup bawahannya sekelas Dirjen yang meralat pernyataan beliau.

Sekali lagi, kejadian ini menjadi bukti salah asuhannya dapur kebijakan presiden. Kasihan Presiden, karena kebijakannya sudah diumumkan publik namun tidak matang dan diralat oleh anak buahnya sendiri. Presiden perlu sadar di sekelilingnya ternyata bukan orang yang lihai dan pandai.

Jalan tengah yang ditempuh akhirnya memilih hanya RBD Olein, yang dilarang ekspornya di mana RBD Olein hanya menyusun 5-8% dari total ekspor produk sawit.

Dan ini tentunya tidak lepas dari tekanan berbagai pihak. Publik menilai bahwa kebijakan larangan ekspor CPO ini yang dimaksudkan untuk mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri adalah langkah yang tidak tepat, seperti mengobati sakit kepala oleh obat sakit perut.

Kejadian ini membuat masyarakat memahami “How goverment works” saat ini. Peristiwa ini semakin melegitimasi bahwa dapur pemerintah bermasalah, tidak mempunyai kompetensi untuk menangani persoalan krusial bangsa ini.

Yang perlu diketahui bahwa tertangkapnya mafia minyak goreng ataupun pelarangan ekpor CPO tidak akan membuat harga minyak goreng turun. Pemerintah harus memetakan solusi jangka panjang dalam menangani masalah minyak goreng ini.

Untuk mengendalikan harga minyak goreng ini solusinya hanya dua langkah. Pertama masukkan minyak goreng secara spesifik dalam daftar komoditi yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional.

Langkah kedua dirikan BUMN yang secara khusus memproduksi minyak goreng secara masif minimal untuk bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Dengan cara ini negara punya stok untuk bisa mengendalikan harga tanpa harus membuat terseret-seret oleh harga yang dilepas kepada mekanisme pasar. Dan ini yang dimaksud negara hadir dalam kasus ini.

Pakar Kebijakan Publik dan CEO Narasi Institute

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya