Berita

Advokat di Depari and Vretania (DNV) Law Firm, Eko Haridani Sembiring/Ist

Publika

Keabsahan Organisasi Advokat dan Landasan Konstitusionalnya

OLEH: EKO HARIDANI SEMBIRING DEPARI*
SELASA, 26 APRIL 2022 | 14:07 WIB

DALAM tulisan kali ini saya mencoba berupaya dalam melacak kedudukan organisasi advokat secara konstitusional dan konsistensi pengaruhnya terhadap undang-undang yang membentuknya.

Dalam ketentuan Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa:

1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3) Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Mengingat ketentuan tersebut, organisasi advokat dapat dikatakan memiliki kedudukan hukum secara konstitusional dan terkonfirmasi melalu:

Bagian Konsiderans Huruf B UU Advokat Nomor 18 tahun 2003

“Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia”.

Pasal 28 UU Advokat Nomor 18 tahun 2003

"Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat".

Mengingat ketentuan tersebut, secara sistematis dapat dimaknai bahwa organisasi advokat fungsinya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk penyelenggaraan suatu peradilan.

Dalam hal ini organisasi advokat secara atributif, kewenangannya dan keabsahannya dibentuk melalui undang-undang itu sendiri dan turut dalam menjalankan fungsi negara.

Bahwa sepanjang sepengetahuan saya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 14/PUU-IV/2006 juga tidak pernah mengubah pandangannya yang menyatakan bahwa wadah profesi advokat adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara (independent auxiliary state organ).

Dalam sejarah politik misalnya, munculnya organ negara tersebut tentunya berkaitan dengan gelombang gerakan demokrasi dan HAM yang menentang praktik otoritarian suatu negara.

Latar belakang dibentuknya lembaga-lembaga tersebut menurut John Alder:

1. They need to provide cultural or personal service supposedly free from the risk of political interference;
2. The desirability of non-political regulation of markets;
3. The regulation of independent professions such as medicine and the law;
4. The provision of technical service;
5. The creations of informal judicial machinery for setting disputes.


Mengacu terhadap pandangan John Alder, kita akhirnya menyadari bahwa betapa pentingnya kedudukan organisasi advokat secara konstitusional dan pembentukan kewenangannya serta keabsahannya dilakukan melalui level undang-undang.

Hal tersebut tentunya untuk menghindari intervensi politik (free from the risk of political interference) pemerintah, dan juga dalam upaya menjaga kebebasan dan kemandiriannya.

Mengingat landasan konstitusional, undang-undang yang membentuk kewenangannya dan fungsi yang dijalankannya maka dapat disimpulkan bahwa level surat keputusan (SK) menteri tidak mungkin dijadikan sebagai landasan hukum untuk menilai keabsahan atau ketidakabsahan suatu organisasi advokat.

Karena idealnya secara hukum, keabsahannya telah ‘inherent’ dalam undang-undang yang membentuknya itu sendiri.

*Penulis adalah advokat di Depari and Vretania (DNV) Law Firm

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya