Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebelum adanya proses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK mendukung langkah Kejagung menyidik perkara ekspor minyak goreng.
"Di sisi lain, KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa (26/4).
KPK melalui Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama Kemendagri, Kemenpan RB, Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendoron perbaikan tata kelola CPO dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu-hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
Ipi menjelaskan, integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini, mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri.
Sehingga, basis data tersebut dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga.
Integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong tiga hal.
Pertama, penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng.
Kedua, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait. Dan ketiga, penguatan implementasi pungutan dana sawit.
"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga," kata Ipi.
Sebelumnya pun pada 9 Maret 2022, pimpinan KPK telah memaparkan usulan tersebut kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian.
"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," pungkas Ipi.