Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

UU IKN Digugat Koalisi NGO hingga Seorang Guru ke MK

SELASA, 26 APRIL 2022 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN) kembali dilakukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, baik individu maupun kelompok.

Sejumlah permohonan yang masuk sudah mulai dilakukan Sidang Pendahuluan oleh MK. Misalnya, Perkara Nomor 53/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 54/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin kemarin (25/4).

Pemohon dalam perkara 53/PUU-XX/2022 ialah perseorangan warga negara atas nama Anah Mardianah yang berprofesi sebagai guru di wilayah Kalimantan Timur.


Sedangkan para pemohon dalam perkara 54/PUU-XX/2022 di antaranya M. Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dalam sidang perkara 53/PUU-XX/2022 dan 54/PUU-XX/2022 kemarin, para pemohon sama-sama menyampaikan argumentasi hukum terkait dugaan UU IKN cacat formil.

Sebagai contoh, kuasa hukum 53/PUU-XX/2022, Reza Setiawan menyampaikan bahwa proses pembentukan UU IKN dinilai tak menjamin kepastian hukum, keadilan, dan menciptakan ketertiban serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

"Maka, undang-undang harus memenuhi prosedur yang ketat, detail, dan terperinci. Jika tidak tercakupi, maka UU dapat dikatakan cacat formil. Maka sudah sepatutnya Mahkamah menyatakan UU a quo cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Reza dalam persidangan dikutip melalui laman mkri.id, Selasa (26/4).

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan  nasihat agar Pemohon mendeskripsikan kedudukan hukum dan menjabarkan dengan argumen secara faktual keterkaitan kerugian yang dialami Pemohon atas berlakunya UU aquo.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto meminta Pemohon melengkapi bukti akan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU a quo sebagaimana diterangkan Pemohon pada permohonannya.

"Mohon ditelusuri juga masalah waktu 45 hari sejak UU diundangkan dengan pengajuan perkara ini ke MK agar dapat dikategorikan sebagai pengajuan formil," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya