Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

UU IKN Digugat Koalisi NGO hingga Seorang Guru ke MK

SELASA, 26 APRIL 2022 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN) kembali dilakukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, baik individu maupun kelompok.

Sejumlah permohonan yang masuk sudah mulai dilakukan Sidang Pendahuluan oleh MK. Misalnya, Perkara Nomor 53/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 54/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin kemarin (25/4).

Pemohon dalam perkara 53/PUU-XX/2022 ialah perseorangan warga negara atas nama Anah Mardianah yang berprofesi sebagai guru di wilayah Kalimantan Timur.


Sedangkan para pemohon dalam perkara 54/PUU-XX/2022 di antaranya M. Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dalam sidang perkara 53/PUU-XX/2022 dan 54/PUU-XX/2022 kemarin, para pemohon sama-sama menyampaikan argumentasi hukum terkait dugaan UU IKN cacat formil.

Sebagai contoh, kuasa hukum 53/PUU-XX/2022, Reza Setiawan menyampaikan bahwa proses pembentukan UU IKN dinilai tak menjamin kepastian hukum, keadilan, dan menciptakan ketertiban serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

"Maka, undang-undang harus memenuhi prosedur yang ketat, detail, dan terperinci. Jika tidak tercakupi, maka UU dapat dikatakan cacat formil. Maka sudah sepatutnya Mahkamah menyatakan UU a quo cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Reza dalam persidangan dikutip melalui laman mkri.id, Selasa (26/4).

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan  nasihat agar Pemohon mendeskripsikan kedudukan hukum dan menjabarkan dengan argumen secara faktual keterkaitan kerugian yang dialami Pemohon atas berlakunya UU aquo.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto meminta Pemohon melengkapi bukti akan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU a quo sebagaimana diterangkan Pemohon pada permohonannya.

"Mohon ditelusuri juga masalah waktu 45 hari sejak UU diundangkan dengan pengajuan perkara ini ke MK agar dapat dikategorikan sebagai pengajuan formil," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya