Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

UU IKN Digugat Koalisi NGO hingga Seorang Guru ke MK

SELASA, 26 APRIL 2022 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN) kembali dilakukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, baik individu maupun kelompok.

Sejumlah permohonan yang masuk sudah mulai dilakukan Sidang Pendahuluan oleh MK. Misalnya, Perkara Nomor 53/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 54/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin kemarin (25/4).

Pemohon dalam perkara 53/PUU-XX/2022 ialah perseorangan warga negara atas nama Anah Mardianah yang berprofesi sebagai guru di wilayah Kalimantan Timur.

Sedangkan para pemohon dalam perkara 54/PUU-XX/2022 di antaranya M. Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dalam sidang perkara 53/PUU-XX/2022 dan 54/PUU-XX/2022 kemarin, para pemohon sama-sama menyampaikan argumentasi hukum terkait dugaan UU IKN cacat formil.

Sebagai contoh, kuasa hukum 53/PUU-XX/2022, Reza Setiawan menyampaikan bahwa proses pembentukan UU IKN dinilai tak menjamin kepastian hukum, keadilan, dan menciptakan ketertiban serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

"Maka, undang-undang harus memenuhi prosedur yang ketat, detail, dan terperinci. Jika tidak tercakupi, maka UU dapat dikatakan cacat formil. Maka sudah sepatutnya Mahkamah menyatakan UU a quo cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Reza dalam persidangan dikutip melalui laman mkri.id, Selasa (26/4).

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan  nasihat agar Pemohon mendeskripsikan kedudukan hukum dan menjabarkan dengan argumen secara faktual keterkaitan kerugian yang dialami Pemohon atas berlakunya UU aquo.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto meminta Pemohon melengkapi bukti akan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU a quo sebagaimana diterangkan Pemohon pada permohonannya.

"Mohon ditelusuri juga masalah waktu 45 hari sejak UU diundangkan dengan pengajuan perkara ini ke MK agar dapat dikategorikan sebagai pengajuan formil," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya