Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Pemekaran Papua Lebih Penting Ketimbang 354 Permohonan Daerah Lainnya

SENIN, 25 APRIL 2022 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemekaran yang diputuskan pemerintah di wilayah Papua memiliki pertimbangan tertentu. Kalau kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, ada urgensi yang mengharuskan pemerintah memutuskan demikian.

Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai menemani Presiden Joko Widodo menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Dijelaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat menerima delegasi pimpinan MRP dan MRPB, dibicarakan Jokowi soal aspirasi rakyat Papua terkait UU Otsus dan pemekaran.


"Tadi sudah disampaikan dan dijawab oleh presiden, misalnya UU Otsus, UU-nya sudah jalan, sekarang ada yang menguji di MK kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya yang tentu akan berujung vonis MK," ujar Mahfud.

Mahfud tak memungkiri adanya pro kontra terkait pemekaran daerah di Papua. Menurutnya hal itu wajar terjadi, karena tidak ada sesuatu pun yang langsung disetujui oleh semua orang.

"Oleh sebab itu presiden menjelaskan berdasarkan data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran," paparnya.

Saking banyaknya permohonan pemekaran di daerah, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah bukan tanpa pertimbangan memutuskan 3 provinsi baru untuk wilayah Papua. Yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

"Dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi. Papua barat justru minta agar juga dimekarkan. Kalau ada yang setuju tidak setuju biasa," katanya.

Di samping itu, Mahfud juga memaparkan hasil survei lembaga kepresidenan yang memperkuat keputusan pemerintah mengabulkan pemekaran di wilayah Papua.

"Hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran. Dan di sana kalau mau bicara setuju dan tidak, yang terbuka ke publik juga sama-sama banyak. Yang unjuk rasa untuk mendukung atau tidak mendukung," demikian Mahfud.

Untuk pemekaran di wilayah Papua ini, Badan Legislasi (baleg) DPR RI sudah menyetujui agar hal ini masuk ke dalam RUU yang mengatur soal 3 provinsi baru di Indonesia.

Rinciannya, untuk wilayah pemekaran di Provinsi Papua Selatan melingkupi Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Merauke, dan sebagai ibukota provinsi ditunjuk Merauke.

Kemudian di wilayah pemekaran Provinsi Papua Tengah melingkupi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, dan ditunjuk sebagai ibukota provinsi Timika.

Adapun untuk wilayah pemekaran ketiga adalah Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang melingkupi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Membramo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Yalimo dan ditunjuk sebagai ibukota provinsi Wamena.

Dalam RUU yang disahkan Baleg DPR RI tersebut juga tercantum penamaan 3 provinsi baru di wilayah Papua tersebut. Yakni untuk Provinsi Papua Selatan dinamakan Anim Ha, Provinsi Papua Tengah dinamakan Meepago, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dinamakan Lapago.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya