Berita

Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Tak Hadir, KPK Kembali Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Boyamin Saiman

SENIN, 25 APRIL 2022 | 18:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak hadir memenuhi panggilan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (25/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Boyamin yang juga menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Namun demikian, Boyamin tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4)," ujar Ali kepada wartawan, Senin petang (25/4).

Sehingga, tim penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Boyamin untuk diperiksa sebagai saksi.

"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya. Karena Penyidik membutuhkan keterangan dari Saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali.

Dalam perkara ini kata Ali, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU.

"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.

KPK pada Selasa (15/3), mengumumkan telah menetapkan kembali Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjerat Budi Sarwno terkait kasus TPPU setelah sebelumnya telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita aset yang diduga milik Budhi Sarwono senilai Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya