Berita

Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Tak Hadir, KPK Kembali Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Boyamin Saiman

SENIN, 25 APRIL 2022 | 18:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak hadir memenuhi panggilan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (25/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Boyamin yang juga menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Namun demikian, Boyamin tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4)," ujar Ali kepada wartawan, Senin petang (25/4).

Sehingga, tim penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Boyamin untuk diperiksa sebagai saksi.

"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya. Karena Penyidik membutuhkan keterangan dari Saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali.

Dalam perkara ini kata Ali, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU.

"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.

KPK pada Selasa (15/3), mengumumkan telah menetapkan kembali Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjerat Budi Sarwno terkait kasus TPPU setelah sebelumnya telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita aset yang diduga milik Budhi Sarwono senilai Rp 10 miliar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya