Berita

Kuasa hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa (tengah) di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Dipolisikan, Sekjen PAN Jerat Muannas Alaidid dengan Pasal Berlapis

SENIN, 25 APRIL 2022 | 16:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Amanat Nasoinal (PAN) melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PAN Eddy Soeparno. Muannas dijerat lima pasal berlapis oleh PAN.

Kuasa hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa mengatakan, lima pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 310 juncto 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juga Pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.

“Yang diduga terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3, Pasal 311, Pasal 310, Pasal 315, serta Pasal 263,” ucap Erlangga di depan gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Senin (25/4).


Erlangga menambahkan bukti yang dikumpulkan dari pihak PAN dalam pelaporan saat ini, berupa cuitan Muannas Alaidid yang menyerang Eddy Soeparno dan keluarganya di sosial media Twitter.

“Pak Eddy tadi memberikan keterangan kronologis pencemaran nama baik tersebut, dan screenshot di Twitter,” ucapmnya.

Pihaknya menegaskan bahwa dalam pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan kuasa hukum Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.

“Beda dong. Jangan ada kaitannya ini seperti kita melaporkan balik, ini kita perlu tegaskan lagi, ini kami bukan melapor balik,” tutupnya.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya