Berita

Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer/Net

Politik

Soal Putusan MA, Immanuel Ebenezer: Jika Pemerintah Abai Berarti Ada Mafia Vaksin

MINGGU, 24 APRIL 2022 | 05:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya uji materiil atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya Vaksin Halal bagi umat Islam.

Dengan adanya putusan tersebut, Ia mendorong pemerintah untuk segera mengikuti keputusan MA tersebut dan juga hadir dalam penyediaan vaksin halal.

“Saya rasa pemerintah harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), dan negara juga harus hadir dalam penyediaan vaksin halal itu sendiri karena ini berkaitan keselamatan warga bangsa. Jadi negara harus benar-benar hadir jangan main-main,” kata Immanuel kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).


Jika memang Pemerintah masih mengabaikan putusan tersebut, Noel menduga ada mafia-mafia vaksin yang mencoba untuk menghalangi Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal.

“Jika tetap mengabaikan berarti ada mafia vaksin itu. Negara jangan kalah dong dengan mafia vaksin,” ucap Noel.

Dari dugaan tersebut, Noel mengungkapkan bahwa Negara cenderung tutup mata jika ada persoalan yang berkaitan dengan rakyat.

“Kalau berkaitan dengan persoalan rakyat kecenderungan Negara ini kan pura-pura tutup mata. Tapi kalau persoalan cuan (hadeeuh) minta ampun. Ini udah termasuk kejahatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Negara jika didominasi oleh oligarki cenderung menjadikan rakyat sebagai objek bisnis bukan justru mensejahterakan rakyat.

“Artinya gini, bahayanya kalau negara ini terlalu didominasi oleh oligarki. Akhirnya logika berpikirnya adalah bagaimana mendapatkan duit dari rakyat jadi rakyat dijadikan objek bisnis,” ucapnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi (Hakim Ketua), Is Sudaryono dan H. Yodi Martono (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/4), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya