Berita

Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer/Net

Politik

Soal Putusan MA, Immanuel Ebenezer: Jika Pemerintah Abai Berarti Ada Mafia Vaksin

MINGGU, 24 APRIL 2022 | 05:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya uji materiil atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya Vaksin Halal bagi umat Islam.

Dengan adanya putusan tersebut, Ia mendorong pemerintah untuk segera mengikuti keputusan MA tersebut dan juga hadir dalam penyediaan vaksin halal.

“Saya rasa pemerintah harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), dan negara juga harus hadir dalam penyediaan vaksin halal itu sendiri karena ini berkaitan keselamatan warga bangsa. Jadi negara harus benar-benar hadir jangan main-main,” kata Immanuel kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).

Jika memang Pemerintah masih mengabaikan putusan tersebut, Noel menduga ada mafia-mafia vaksin yang mencoba untuk menghalangi Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal.

“Jika tetap mengabaikan berarti ada mafia vaksin itu. Negara jangan kalah dong dengan mafia vaksin,” ucap Noel.

Dari dugaan tersebut, Noel mengungkapkan bahwa Negara cenderung tutup mata jika ada persoalan yang berkaitan dengan rakyat.

“Kalau berkaitan dengan persoalan rakyat kecenderungan Negara ini kan pura-pura tutup mata. Tapi kalau persoalan cuan (hadeeuh) minta ampun. Ini udah termasuk kejahatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Negara jika didominasi oleh oligarki cenderung menjadikan rakyat sebagai objek bisnis bukan justru mensejahterakan rakyat.

“Artinya gini, bahayanya kalau negara ini terlalu didominasi oleh oligarki. Akhirnya logika berpikirnya adalah bagaimana mendapatkan duit dari rakyat jadi rakyat dijadikan objek bisnis,” ucapnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi (Hakim Ketua), Is Sudaryono dan H. Yodi Martono (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/4), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya