Berita

DNA Pro Akademi/Net

Hukum

Derita Kerugian Rp 565 Miliar, Paguyuban 007 Adukan Perusahaan Robot Trading DNA Pro ke Polisi

SABTU, 23 APRIL 2022 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 3.894 anggota DNA Pro Akademi yang tergabung dalam Paguyuban 007, resmi melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para anggota Paguyuban 007. Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Yasmin menyebutkan anggota Paguyuban 007 menderita kerugian Rp 565 miliar akibat investasi pada perusahaan pengembang robot trading DNA Pro.

"Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari,” kata Yasmin dalam keterangannya, Sabtu (23/4).


Dengan nilai kerugian yang besar, Yasmin berharap pelaporan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Diharapkan, ke depannya tidak lagi ada kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal.

"Apabila dianggap ilegal, pemerintah herus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan, dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja, atau menyegel tanpa ada solusi untuk member," katanya.

Pada sisi lain, Yasmin mengakui, dari sekitar 7.000 orang anggota yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor ke polisi.

"Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu karena banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi," terangnya..

Lanjutnya, sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para anggota nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya.

"Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya