Berita

FGD dan Media Briefing Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) bekerjasama dengan Imparsial dan Centra Initiative/Ist

Politik

Imparsial: Definisi Ancaman pada UU PSDN untuk Pembentukan Komcad Tidak Jelas

JUMAT, 22 APRIL 2022 | 22:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masih ada banyak catatan yang harus diselesaikan dibalik keberadaan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dibuat untuk pengutan sistem pertahanan negara.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan proses pembahasan PSDN  dinilai dari awal sudah bermasalah. Salah satunya, kata dia, pembahasannya dilakukan secara tidak transparan dan dibahas dalam waktu singkat di DPR.

Akibatnya, kata Ardi Manto, di kemudian hari secara substansi UU PSDN memiliki berbagai persoalan yang dikrtitik publik.


"Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat," ujar Ardi dalam FGD dan Media Briefing Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) bekerjasama dengan Imparsial dan Centra Initiative untuk membedah UU PSDN, Jumat (22/4).

Selain itu, lanjut Ardi, komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan. Pada posisi ini, hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.

"Sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat. Hal ini berpotensi melahirkan 'tentara bayaran' yang dibiayai oleh pihak swasta, tapi menggunakan tangan negara untuk mengamankan kepentingan privat atau perusahaan," terangnya.

Ditambahkan Al Araf, Ketua Centra Initiative, yang menilai bahwa UU PSDN tidak memiliki tujuan yang jelas apakah akan mengatur bela negara, wajib militer, atau keterlibatan warga negara dalam pertahanan negara. Sehingga pengaturannya bersifat tumpang tindih dengan beberapa aturan legislasi lainnya.

UU PSDN, lanjutnya, juga tidak menghormati HAM terkait prinsip concentius objection.

"Padahal PBB sudah menjamin hak untuk menyatakan keberatan atas dasar keyakinan atau contentious objection bagi siapapun yang menolak ditugaskan untuk penggunaan kekerasan dalam operasi militer," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya