Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) saat dibawa ke Gedung KPK/RMOL
Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) saat dibawa ke Gedung KPK/RMOL
Pelaksana
Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim
penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan
tersangka dan barang bukti tersangka Herman Sutrisno kepada tim Jaksa
pada Kamis (21/4).
"Berdasarkan penelitian berkas perkara secara
keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap
oleh tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/4).
Selanjutnya
kata Ali, penahanan dilakukan tim Jaksa selama 20 hari ke depan sampai
dengan 10 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14