Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Kasus "Uang Ketuk Palu", 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili

JUMAT, 22 APRIL 2022 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 15 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (21/4).
 
"Wewenang penahanan sepenuhnya sudah beralih ke Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih dititipkan di beberapa Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (22/4).


Untuk terdakwa yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, yaitu Agus Firmansyah (AFS) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi Gerindra; Ahmad Fauzi (AF) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi Hanura; dan Daraini (DR) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Golkar.

Selanjutnya terdakwa yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, yaitu Elison (ES) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PBB; Faizal Anwar (FA) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PAN; dan Samudera Kelana (SK) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi PKS.

Kemudian, terdakwa yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yaitu Eksa Hariawan (EH) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PAN; Hendly (HD) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PDIP; Irul (IR) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR).

Selanjutnya yang juga ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, adalah Misran (MR) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PKS; Tjik Melan (TM) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Golkar; Umam Pajri (UP) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PKS; dan Willian Husin (WH) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Nasdem.

Sementara terdakwa yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu Mardalena (MD) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi PKS; dan Verra Erika (VE) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi Nasdem.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali

Para terdakwa, akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor agar kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya