Berita

Perwakilan PT MME, Kadis ESDM dan Kadis LHP Sumsel saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (18/4)./RMOLSumsel

Hukum

Fatality Pembongkaran Tower, PT MME Anggap PT Ulima Nitra Langgar Prosedur

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 20:49 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Manambang Muara Enim (MME) menganggap rekan kontraknya PT Ulima Nitra Tbk (PT UN) menyalahi sejumlah prosedur terkait pembongkaran tower radio di wilayah IUP-nya di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim yang berujung fatality dan mengakibatkan tewasnya dua orang pekerja dari CV Galang Spider Computer.

Demikian tergambar dari penjelasan CSR dan External Relations Manajer PT MME, Dedi Kurniawan tentang kronologi pembongkaran tower dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sumatera Selatan di ruang Komisi IV pada Senin (18/4) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.
 
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho itu, Dedi Kurniawan menjelaskan, PT MME dan PT UN menjalin kontrak pengerjaan jasa overburden removal dan perjanjian sewa-menyewa alat dan pekerjaan selama 60 bulan. Terhitung sejak 1 Maret 2017 hingga 28 Februari 2022.


Seiring habisnya masa kontrak, pihak PT UN membereskan perlengkapan dan peralatan di lokasi tambang, termasuk tower radio repeater yang berada di Site Darmo kawasan tambang tersebut.

Dalam proses pembongkaran tower tersebut, PT UN mengontrak CV Galang Spider Computer yang menyewa jasa dua pekerja, Arifin dan Yusuf yang kemudian meninggal dunia setelah jatuh dari ketinggian 36 meter saat melakukan pembongkaran pada Kamis sore (14/4).

Dijelaskan Dedi, saat melakukan pembongkaran tower, CV Galang Spider Computer tidak memiliki izin masuk maupun izin bekerja ke areal IUP PT MME. Seharusnya, untuk masuk ke dalam areal tambang ataupun melakukan pekerjaan harus mengantongi izin dari Kepala Teknik Tambang (KTT) selaku pihak yang berwenang terhadap seluruh aktivitas di areal IUP.

“Kami hanya memberikan izin keluar (barang) untuk PT Ulima Nitra. Ini untuk mengangkut peralatan mereka. Tetapi, izin keluar ini dimanfaatkan sebagai akses masuk pekerja CV Galang Spider Computer. Sehingga bisa dikatakan aktivitas pekerjaan yang mereka lakukan tanpa izin dari kami selaku pemegang IUP,” ujar Dedi Kurniawan.

Dedi juga mengungkap sejumlah pelanggaran terhadap prosedur yang telah dibuat perusahaan. Salah satunya, pekerja tidak mengantongi sertifikasi K3 terkait bekerja di ketinggian. Sehingga, saat bekerja tidak ada kajian atau analisis untuk menanggulangi resiko yang ada.

“Selain itu, PT Ulima Nitra tak melakukan pendampingan terhadap pekerja saat melakukan pembongkaran. Seharusnya, ada pendampingan dari PT Ulima Nitra,” ujar dia.

Pelanggaran fatal lainnya adalah, PT MME tidak mendapat pemberitahuan dari PT UN terkait rencana pembongkaran tower tersebut.

“Perusahaan seharusnya memberitahukan ke kami selaku yang berwenang terhadap seluruh areal IUP. Saat itu kami tidak mengetahui sama sekali jika ada aktivitas pembongkaran tower. Kami baru tahu setelah ada kejadian (fatality),” aku Dedi.

Dari penjelasan itu, rapat dengar pendapat ini menarik kesimpulan jika PT UN disinyalir telah melakukan maladministrasi dengan menyalahgunakan surat izin keluar untuk masuk dan bekerja di areal tambang. PT UN dianggap melakukan malprosedur, jika terbukti tidak melakukan pendampingan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi K3.

"Secara pribadi dan secara perusahaan kami berempati terhadap korban, sekaligus merasakan duka yang dialami oleh keluarga namun tentu harus dilihat lebih jauh proses dan prosedur yang terjadi," ujar Dedi Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa dua pekerja tersebut. Peristiwa fatality ini tidak lepas dari adanya ketentuan atau aturan yang dilanggar.

“Dan ini harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Herdiansyah.

Ia menambahkan, proses investigasi masih berjalan, sehingga belum bisa ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, Hendri menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab karena ini menyangkut nyawa.

“Investigasi ini harus dilakukan sehingga menghasilkan rekomendasi yang nantinya menjadi bahan evaluasi agar tidak ada lagi kejadian terulang,”bebernya. Bukan tidak mungkin penyelidikan fatality ini akan mengarah ke tindak pidana apabila berhasil dibuktikan oleh pihak terkait,” ujar dia.

Sayangnya, belum didapat penjelasan resmi dari PT UN yang merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan dan jasa sewa menyewa peralatan pertambangan yang sudah malang melintang di industri tambang tanah air terkait peristiwa fatality tersebut.

Dari penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PT UN telah melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 8 maret 2021 lalu. Sayangnya, nilai saham emiten berkode UNIQ ini terus turun sepanjang setahun terakhir. Dijual dengan harga perdana Rp118 per lembar tahun lalu, UNIQ sempat mencatatkan harga tertinggi sebesar Rp133 per lembar sahamnya Pada hari ini, Kamis (21/4), harga saham UNIQ menyentuh angka Rp73 per lembar saham.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho menyangsikan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Alasannya, kejadian fatality yang terus berulang di Sumsel.

“Sejak dicabutnya wewenang daerah untuk memberikan izin maupun pengawasan, banyak kasus fatality yang terjadi. Artinya pengawasan masih lemah. Entah apakah karena keterbatasan personel atau hal lain. Namun, saya rasa ini harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.

Ridho berharap pemerintah daerah dalam hal ini provinsi dapat diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan.

“Saya mengharapkan kedepannya daerah punya wewenang pengawasan. Agar jalannya aturan bisa ditaati oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sumsel,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya