Berita

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (kiri) dan pengacara Hotman Paris Hutapea/RMOL

Hukum

Komentari Putusan MA tentang Peradi, Hotman Paris Dinilai Ceroboh, Menyesatkan, dan Melawan Hukum

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 06:56 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengatakan bahwa kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi tidak sah menurut Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 dinilai tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu advokat Peradi serta diduga melawan hukum.

Pernyataan Hotman Paris itu juga diduga merupkan kebohongan publik karena Putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan kepemimpinannya di Peradi.

Demikian dikatakan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 21/4).


Menurut Otto, pernyataan Hotman Paris tidak benar dan menyesatkan serta berpotensi melawan hukum karena Putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukannya sebagai ketua umum Peradi.

“Perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai ketua umum periode 2015-2020. Pada saat itu ada rapat pleno yang mengubah AD Peradi. Kemudian, Sdr. Alamsyah merasa perubahan AD Peradi tersebut tidak sah karena hanya diubah dalam Rapat Pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi. Oleh karena itu DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah. Perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri (PN) sampai tingkat Mahkamah Agung (MA),” ujar Otto Hasibuan.

Pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada Munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan AD Peradi.

Munas Peradi di Bogor menyetujui perubahan AD Peradi dengan mengesahkan perubahan AD yang  sebelumnya hanya di sahkan dalam Rapat Pleno sebelumnya.

“Jadi ada dua produk, yaitu perubahan AD Peradi yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno, dan dan satu lagi perubahan AD Peradi dalam Munas tahun 2020,” jelas Otto Hasibuan.

Dalam Munas 2020 di Bogor itu, Otto Hasibuan juga kembali terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95 persen, mengalahkan calon lainnya.

“Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD Peradi yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno maka yang batal hanya AD Peradi yang diubah dalam Rapat Pleno. Sedangkan AD Peradi yang diputuskan dalam Munas 2020 di Bogor adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut,” tegas Otto Hasibuan lagi.

“Karena memang AD Peradi hasil perubahan di Munas tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022. Saya, Otto Hasibuan, adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah. Sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” sambungnya.

Penggugat Pun Mengakui

Otto Hasibuan dalam penjelasannya kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL juga mengatakan bahwa Alamsyah yang menggugat perubahan AD Peradi lewat Rapat Pleno telah menerima dan mengakui bahwa perubahan AD Peradi lewat Munas 2020 di Bogor  adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tersebut.

“Sampai saat ini Sdr. Alamsyah tetap menjadi Anggota Peradi yang saya pimpin dan mengakui AD yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020,” ujarnya.

Otto Hasibuan juga mengatakan dirinya telah meminta salah seorang pengurus Peradi, Asido Hutabarat, untuk melakukan jumpa pers agar lebih jelas.

Adapaun dirinya saat memberikan penjelasan sedang dalam perjalanan menuju New York, Amerika Serikat.

“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat muda,” masih katanya.

Untuk seluruh Advokat Peradi di seluruh Indonesia, Otto menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut, serta tetap melakukan tugas sebagai Advokat sebagaimana harusnya.

“Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan ini adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan,” demikian Otto Hasibuan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya