Berita

Konferensi pers Jasa Marga terkait penyelenggaraan mudik gratis/Ist

Nusantara

Mudik Gratis, Jasa Raharja Siapkan 100 Bus dan 24 Kereta Api

RABU, 20 APRIL 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

PT Jasa Raharja menyelenggarakan mudik gratis bagi warga pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kuota yang disediakan yakni 20.000 orang dengan mengerahkan armada 100 armada bus dengan kapasitas 5.000 orang, dan 24 kereta api dengan kapasitas 15.000 orang.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, pemerintah memprediksi jumlah pemudik mencapai 85 juta orang. 40 juta di antaranya menggunakan kendaraan pribadi.

"Dengan peningkatan mobilitas yang terjadi pada saat lebaran nanti, diharapkan potensi kendaraan pribadi berkurang agar masyarakat dipastikan aman sampai di dalam keluarganya," kata Rivan di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).


Rivan menuturkan, untuk mudik kali ini harus mengikuti anjuran pemerintah. Yakni melakukan vaksin lengkap dan booster. Bagi warga yang belum melakukan booster, Jasa Raharja bersama Kemenhub menyediakan gerai vaksinasi di lokasi pemberangkatan mudik.

"Ini bisa memudahkan. Sehingga masyarakat dipastikan kondisinya sehat memenuhi seperti apa yang disyaratkan," imbuhnya.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi pemudik yakni memiliki sepeda motor dan SIM C, 1 orang pendaftar dibolehkan mengajak maksimal 4 orang dewasa (3 tahun ke atas), pendaftar dan calon peserta wajib memiliki hubungan keluarga (dibuktikan dengan KK, surat nikah, atau akta lahir), dan satu orang pendaftar hanya boleh terdaftar 1 kali.

Lebih lanjut, Rivan menerangkan, mudik kali ini berbeda dengan mudik-mudik sebelumnya. Pada masa pandemi peserta mudik wajib melakukan vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan. Selain itu, pendaftaran juga dilakukan secara daring seluruhnya.

Pendaftaran bisa melalui aplikasi atau laman resmi Jasa Raharja. Penerapan sistem daring akan mempermudah untuk verifikasi maupun pengurusan tiket.

"Pada saat registrasi atau memasuki bus saat keberangkatan, mesti bisa melakukan check in. Sangat memudahkan untuk mengetahui apakah busnya salah atau tidak," pungkas Rivan.

Pemberangkatan mudik gratis dari Jasa Raharja ini dilakukan pada 27 April 2022 dari Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta untuk armada bus. Sedangkan yang menggunakan kereta api diberangkatkan pada 27 April sampai 1 Mei 2022 dari Stasiun Pasar Senen.

Adapun tujuannya meliputi, Surabaya, Malang, Jogjakarta, Semarang, Wonogiri via Solo, Sragen via Solo, Kuningan, Cirebon, Purwokerto, Pati, Magelang, dan Ngawi-Madiun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya