Berita

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng/Net

Politik

Kejahatan Dirjen Mendag Dkk Tidak Bisa Dimaafkan, Seperti Menari di Atas Penderitaan Rakyat

RABU, 20 APRIL 2022 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusutan kasus minyak goreng hingga menjadikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi.

Sebab apa yang dilakukan para tersangka telah merugikan masyarakat yang kesusahan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

"Kita tahu bersama harga bahan pokok terkhusus minyak goreng saat ini langka dan mahal. Dengan ditetapkannya Dirjendaglu RI dan beberapa nama menjadi jawaban kenapa minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasaran," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi), Maizal Alfian diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/4).


Maizal mengatakan, pemerintah harus gerak cepat dalam menyelidiki kasus yang menjerat Dirjendaglu RI di lingkungan Mendag RI. Sebab masalah minyak goreng adalah persoalan serius dan telah menyusahkan banyak orang.

Menurut Maizal, penetapan Dirjendaglu RI sebagai tersangka menjadi jawaban atas kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi di pasaran.

"Perbuatan mereka tidak bisa dimaafkan di tengah kondisi krisis seperti saat ini. Mereka menari di atas kesusahan rakyat," kritiknya.

Di sisi lain, ia menduga kasus tersebut tidak hanya sebatas dilakukan Dirjen Daglu, melainkan ada elite lain yang bermain.

"Tidak mungkin Menteri Perdagangan dan Wamendag tidak mengetahuinya. Diduga ada keterlibatan mereka di dalam kasus Dirjendaglu RI Indrasari Wisnu Wardhana dan beberapa nama lainnya," demikian Maizal.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Daglu Indrasari Wisnu; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M. A. (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT).

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Kepmendag 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri, Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya