Berita

Anggota DPR RI FPDIP, Masinton Pasaribu dipastikan dilaporkan ke MKD DPR RI/Net

Politik

Masinton Pasaribu Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Kritik Pedasnya pada Luhut

RABU, 20 APRIL 2022 | 01:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan kritik pedas yang dilontarkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut kemarin, Senin (18/4). Saat ini tenaga ahli MKD sedang melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak,” ucap Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa (19/4).


Menurutnya, jika syarat formil belum terpenuhi maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti.

"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas,” ujarnya.

"Yang pertama apakah pengadu memiliki legal standing. Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa,” imbuhnya.

Selain itu, MKD juga akan melakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dituduhkan pihak tersebut terhadap Masinton Pasaribu. Apakah memang dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR atau bukan.

“Dan yang ketiga apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar,” ucapnya.

MKD juga akan memeriksa terkait adanya mediasi antara RIB dengan Masinton Pasaribu untuk menjadi bahan pembuktian dan pembicaraan ketika rapat pleno.

“Apabila syarat-syarat itu terbukti. Syarat-syarat formil terpenuhi. Itu sampai di situ. Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara. Kami kan hakimnya pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa enggak boleh,” ucapnya.

"Kami tidak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum,” demikian Habiburrokhman.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya