Berita

Anggota DPR RI FPDIP, Masinton Pasaribu dipastikan dilaporkan ke MKD DPR RI/Net

Politik

Masinton Pasaribu Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Kritik Pedasnya pada Luhut

RABU, 20 APRIL 2022 | 01:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan kritik pedas yang dilontarkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut kemarin, Senin (18/4). Saat ini tenaga ahli MKD sedang melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak,” ucap Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa (19/4).


Menurutnya, jika syarat formil belum terpenuhi maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti.

"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas,” ujarnya.

"Yang pertama apakah pengadu memiliki legal standing. Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa,” imbuhnya.

Selain itu, MKD juga akan melakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dituduhkan pihak tersebut terhadap Masinton Pasaribu. Apakah memang dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR atau bukan.

“Dan yang ketiga apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar,” ucapnya.

MKD juga akan memeriksa terkait adanya mediasi antara RIB dengan Masinton Pasaribu untuk menjadi bahan pembuktian dan pembicaraan ketika rapat pleno.

“Apabila syarat-syarat itu terbukti. Syarat-syarat formil terpenuhi. Itu sampai di situ. Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara. Kami kan hakimnya pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa enggak boleh,” ucapnya.

"Kami tidak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum,” demikian Habiburrokhman.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya