Berita

Anggota DPR RI FPDIP, Masinton Pasaribu dipastikan dilaporkan ke MKD DPR RI/Net

Politik

Masinton Pasaribu Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Kritik Pedasnya pada Luhut

RABU, 20 APRIL 2022 | 01:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan kritik pedas yang dilontarkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut kemarin, Senin (18/4). Saat ini tenaga ahli MKD sedang melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak,” ucap Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa (19/4).


Menurutnya, jika syarat formil belum terpenuhi maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti.

"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas,” ujarnya.

"Yang pertama apakah pengadu memiliki legal standing. Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa,” imbuhnya.

Selain itu, MKD juga akan melakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dituduhkan pihak tersebut terhadap Masinton Pasaribu. Apakah memang dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR atau bukan.

“Dan yang ketiga apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar,” ucapnya.

MKD juga akan memeriksa terkait adanya mediasi antara RIB dengan Masinton Pasaribu untuk menjadi bahan pembuktian dan pembicaraan ketika rapat pleno.

“Apabila syarat-syarat itu terbukti. Syarat-syarat formil terpenuhi. Itu sampai di situ. Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara. Kami kan hakimnya pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa enggak boleh,” ucapnya.

"Kami tidak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum,” demikian Habiburrokhman.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya