Berita

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/Net

Politik

Anak Buahnya jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Mendag Lutfi Janji Koperatif

SELASA, 19 APRIL 2022 | 22:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku bahwa pihaknya mendukung upaya proses hukum yang berjalan, usai anak buahnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, yang menjadi bahan baku minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang telah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/4).

Lutfi mengaku bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh bawahannya untuk membantu proses hukum ini. Sebab menurut Lutfi, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak kepada perekonomia nasional.

“Serta merugikan masyarakat,” demikian Lutfi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) dan tiga lainnya adalah pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, IWW dengan jabatannya itu menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Populer

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Lusa, Tiga Daerah Gelar PSU di Sumatera Utara

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:11

Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:02

Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:59

Ingin Salat Isya, Pensiunan TNI Ditembak Orang Tak Dikenal di Distrik Ilaga

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:52

Gaduh BBM Subsidi untuk Ojol, Komisi XII: Belum Ada Keputusan Resmi

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:27

Arahan Prabowo, Biaya Haji Harus Rasional

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:18

Koperasi Didorong Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis hingga Swasembada Pangan

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:08

Gus Rivqy: PLN Cuma Tampilkan Data Cantik, Sementara Laba Turun

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:05

Puan Maharani Optimis Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran

Selasa, 03 Desember 2024 | 20:55

Budisatrio Minta Kemenlu Bangun Pusat Kebudayaan di Luar Negeri

Selasa, 03 Desember 2024 | 20:50

Selengkapnya