Berita

Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)/Net

Hukum

KPK Telusuri Aliran Suap yang Diterima Bupati Langkat, yang Diduga Jadi Aset

SELASA, 19 APRIL 2022 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang suap yang diterima oleh Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang diduga menjadi sebuah aset.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Terbit sebagai saksi untuk tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Senin (18/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa tersangka TRP sebagai saksi untuk tersangka ISK (Iskandar PA) dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (19/4).


Saat memeriksa Terbit sebagai saksi, kata Ali, tim penyidik melakukan pendalaman terkait dengan harta benda dan aset milik saksi Terbit.

"Dan adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020-2022, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya