Berita

Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)/Net

Hukum

KPK Telusuri Aliran Suap yang Diterima Bupati Langkat, yang Diduga Jadi Aset

SELASA, 19 APRIL 2022 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang suap yang diterima oleh Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang diduga menjadi sebuah aset.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Terbit sebagai saksi untuk tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Senin (18/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa tersangka TRP sebagai saksi untuk tersangka ISK (Iskandar PA) dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (19/4).


Saat memeriksa Terbit sebagai saksi, kata Ali, tim penyidik melakukan pendalaman terkait dengan harta benda dan aset milik saksi Terbit.

"Dan adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020-2022, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya