Berita

Terawan Agus Putranto/Net

Dahlan Iskan

Senyum Tenang

SELASA, 19 APRIL 2022 | 04:26 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

MENGAPA dokter Terawan kelihatan tenang-tenang saja? Dan senyum-senyum saja?

Dan justru masih terlihat memberikan suntikan vaksin Nusantara ke seorang pejabat tinggi? Yang videonya viral di Medsos?

Padahal, Anda sudah tahu: ia baru saja dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yang otomatis, mestinya, tidak bisa lagi praktik dokter.


Senyumnya pun, saya lihat, tidak berubah. Tidak juga terlihat senyum yang menantang. Bukan pula senyum yang di-mencep-mencep-kan.
Itu senyum kesehariannya.

Heran, kok ia terus tersenyum.

Tentu Anda tidak tahu.
Saya juga tidak tahu.
Hanya ia yang tahu.

Dugaan saya, itu karena ia merasa tidak bersalah. Juga tidak punya rasa takut. Atau cuek. Atau terserah saja...

Saya sengaja tidak mau menanyakan itu kepadanya. Biar pun hubungan saya baik. Itu karena saya sudah pernah bertanya. Berkali-kali.

Jawabnya selalu sama: saya ini hanya ingin menolong orang, berbuat terbaik untuk bangsa, tidak peduli dibilang apa, tidak mikir dilakukan apa. Kalimat-kalimat persisnya bukan itu tapi serupa dan senada dengan itu.

Saya putar dengan teknik pertanyaan memutar. Pun jawabnya konsisten.

Mengapa ia patut diduga merasa tidak bersalah?

Tentu Anda tidak tahu.

Saya juga tidak tahu.
Jangan-jangan ia juga tidak tahu.

Justru teman saya yang tahu. Setidaknya merasa tahu. Atau sekadar menduga untuk tidak dibilang sok tahu.

Teman saya itu orang Jerman. Asal Malang. Sudah lebih 40 tahun di sana. Awalnya sekolah apoteker di Jerman. Sekolah terus. Sampai jadi sarjana farmasi. Sekolah lagi, S-2. Lanjut. Bergelar doktor. Bidangnya tetap: farmasi.

"Di Jerman, untuk dokter yang melakukan seperti yang dilakukan dokter Terawan tidak harus melakukan uji klinis seperti yang dimaksud IDI," ujar Rudy Susilo, Si Arema Jerman itu.

Susilo menyelesaikan S-1 di Free University, Berlin. Di situ juga meraih master of science di bidang bio chemistry (biochemiker). Dengan predikat sangat baik.

Sedang PhD-nya summa cum laude di bidang Pharmacognosy and Phytochemistry.

Yang dilakukan Terawan itu, menurut Susilo, bukan menemukan obat baru. Tapi disebut "menemukan metode pengobatan".

Menurut Susilo, banyak sekali dokter menemukan metode pengobatannya sendiri-sendiri. Yang sederhana maupun yang rumit. Sepanjang yang dilakukan adalah ''metode pengobatan'' maka tidak perlu ada uji coba seperti yang harus dilakukan dalam proses penelitian menemukan obat baru.

Susilo, kini 72 tahun, pilih bekerja di sana. Awalnya sebagai staf penelitian, lantas jadi manajer berbagai departemen di pusat penelitian itu, sampai akhirnya mencapai posisi direktur Medical and Scientific di Trommsdorff GmbH & Co., Ferrer Group, di sana. Jabatan direktur itu ia pegang sampai hampir 10 tahun.

Ia juga anggota Scientific Commission of New Drug Development di Ferrer Group International, Spanyol.
Tapi bukankah dalam praktik DSA ("cuci otak") itu Terawan menggunakan obat heparin? Yang oleh tokoh terkemuka IDI dipakai alasan yang sangat telak untuk melawan Terawan?

Saya sendiri harus banyak membaca pendapat yang ''menyerang'' Terawan. Agar cukup pengetahuan dan info dari banyak pihak. Salah satunya artikel di majalah digital IDI. Terbitan April 2022.

Seorang dokter sengaja mengirimkan majalah itu untuk saya. Di situ ada tulisan bagus sekali. Pendek. Jelas. Runtut. Dengan bahasa yang sangat mudah dicerna. Enak untuk dibaca.

Salah satu isinya ditulis oleh Prof Dr dr Moh Hasan Mahfoed dan dr Prima Ardiansyah.

Di depan nama Prof Hasan itu ada kata Alm. Berarti beliau sudah meninggal dunia. Berarti artikel itu tulisan lama yang dipublikasikan ulang. Atau mungkin artikel lama yang disarikan ulang oleh dr Prima.

Di tulisan itu Prof Hasan telak sekali menyalahkan Terawan. Seperti tak terbantahkan lagi.

Awalnya Prof Hasan mengaku malas menanggapi soal Terawan. Tidak ilmiah sama sekali. Tapi karena soal neuro Indonesia disebut-sebut Prof Hasan pun menulis juga. Itu karena beliau adalah ketuanya.

"Heparin tidak bisa digunakan untuk mengobati stroke," tulis beliau.

Beliau mengibaratkan baju yang kotor kena lumpur. Itu bisa dicuci dengan air. Tapi kalau baju itu terkena cat maka membersihkannya harus  dengan minyak.

Obat stroke itu bukan 'air' heparin tapi ''minyak'' r-tPA. Saya pun ingat pendapat Susilo soal heparin. Maka saya tanyakan itu padanya.

Bahwa menggunakan heparin itu dianggap salah, menurut Susilo, bisa iya bisa tidak.
Susilo menyebutnya dengan istilah  "setengah benar, setengah salah".

"Standar terapi untuk stroke adalah re-canalization/LYSIS dengan thrombolytica. Syaratnya diberikan maksimum dalam waktu 4,5 jam sesudah ada gejala," kata Susilo. 

Dalam waktu 24 jam sesudah  gejala, ujar Susilo, heparin dengan dosis tinggi justru tidak dianjurkan. "Tetapi sesudah 24 jam, untuk  menghindarkan thrombosis, dianjurkan untuk pemberian herparin dengan dosis rendah 10.000 IE," katanya.

Apakah itu ada literaturnya?

"Ada," jawabnya. "Barusan saya kirim ke Anda lewat email. Itu literatur papan atas dari New England Journal Medicine," jawabnya.

Saya bukan dokter. Bukan peneliti. Bukan ahli.

Saya penulis.

Saya tidak berhak menilai apakah yang dilakukan Terawan dalam praktik "cuci otak"-nya itu adalah penemuan obat –yang harus lewat uji coba dalam disiplin penelitian. Atau metode pengobatan.

Saya juga tidak berhak menilai apakah untuk sebuah metode pengobatan juga harus lewat uji coba seperti dalam sebuah penelitian. Anda lebih tahu.

Saya hanya tahu Terawan tetap tenang dalam sikapnya, senyum dalam bibirnya dan menyuntik tokoh di rumah sakitnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya