Berita

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina/Net

Politik

Pakar Ekonomi: Pertamina hanya Berhak Tentukan Harga BBM Nonsubsidi

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 20:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketentuan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan PT Pertamina  (Persero).

Hal itu disampaikan pakar ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy di tengah isu kenaikan BBM jenis Pertalite, Solar dan LPG 3 kg.

“(Harga) BBM subsidi dtetapkan oleh pemerintah, BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah,” kata Fahmi Radhy kepada wartawan, Minggu (17/4).


Sementara menurut mantan Pejabat Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Elan Biantoro, penentuan harga BBM subsidi dan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 yang telah diubah menjadi Perpres 68/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar.

Kemudian, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite dan Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

“Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite,” ujar Elan.

Berdasarkan Perpres tersebut, tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan dalam hal ini Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.

“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya