Berita

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina/Net

Politik

Pakar Ekonomi: Pertamina hanya Berhak Tentukan Harga BBM Nonsubsidi

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 20:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketentuan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan PT Pertamina  (Persero).

Hal itu disampaikan pakar ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy di tengah isu kenaikan BBM jenis Pertalite, Solar dan LPG 3 kg.

“(Harga) BBM subsidi dtetapkan oleh pemerintah, BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah,” kata Fahmi Radhy kepada wartawan, Minggu (17/4).


Sementara menurut mantan Pejabat Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Elan Biantoro, penentuan harga BBM subsidi dan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 yang telah diubah menjadi Perpres 68/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar.

Kemudian, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite dan Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

“Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite,” ujar Elan.

Berdasarkan Perpres tersebut, tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan dalam hal ini Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.

“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya