Berita

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina/Net

Politik

Pakar Ekonomi: Pertamina hanya Berhak Tentukan Harga BBM Nonsubsidi

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 20:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketentuan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan PT Pertamina  (Persero).

Hal itu disampaikan pakar ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy di tengah isu kenaikan BBM jenis Pertalite, Solar dan LPG 3 kg.

“(Harga) BBM subsidi dtetapkan oleh pemerintah, BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah,” kata Fahmi Radhy kepada wartawan, Minggu (17/4).


Sementara menurut mantan Pejabat Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Elan Biantoro, penentuan harga BBM subsidi dan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 yang telah diubah menjadi Perpres 68/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar.

Kemudian, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite dan Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

“Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite,” ujar Elan.

Berdasarkan Perpres tersebut, tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan dalam hal ini Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.

“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya