Berita

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina/Net

Politik

Pakar Ekonomi: Pertamina hanya Berhak Tentukan Harga BBM Nonsubsidi

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 20:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketentuan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan PT Pertamina  (Persero).

Hal itu disampaikan pakar ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy di tengah isu kenaikan BBM jenis Pertalite, Solar dan LPG 3 kg.

“(Harga) BBM subsidi dtetapkan oleh pemerintah, BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah,” kata Fahmi Radhy kepada wartawan, Minggu (17/4).


Sementara menurut mantan Pejabat Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Elan Biantoro, penentuan harga BBM subsidi dan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 yang telah diubah menjadi Perpres 68/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar.

Kemudian, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite dan Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

“Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite,” ujar Elan.

Berdasarkan Perpres tersebut, tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan dalam hal ini Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.

“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya