Suasana tahlilan di rumah Arifin, korban fatality di areal tambang PT Menambang Muara Enim./RMOLSumsel
Pihak keluarga menuntut kejelasan terkait kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Arifin. Mereka tak yakin dengan informasi bahwa korban bekerja secara ilegal dan berharap tanggung jawab dari pihak perusahaan atas peristiwa naas itu.
"Sampai sekarang, kami keluarga masih menunggu. Bagaimana kronologis persisnya dan bagaimana kelanjutannya. Kalau soal tanpa izin, rasanya tidak mungkin anak kami bekerja ilegal seperti itu," kata mertua almarhum, Aziz Junaidi.
Suasana duka masih menyelimuti keluarga yang tinggal di RT 16/06, Kelurahan Sako Baru, Palembang itu saat disambangi
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat sore (16/4). Puluhan kerabat dan tetangga datang silih berganti menyampaikan duka.
Arifin adalah salah satu korban fatality di areal PT Menambang Muara Enim (PT MME) pada Kamis (11/4). Ia dan rekannya Yusuf meninggal dunia setelah terjatuh dari tower setinggi 36 meter yang hendak dibongkarnya. Tower radio itu milik PT Ulima Nitra (PT UN), pemegang IUJP di tambang milik PT MME yang telah habis kontraknya.
Aziz menceritakan, hari dimana kecelakaan naas itu terjadi, adalah hari pertama menantunya bekerja di CV Galang Spider Komputer, vendor tower bagi PT Ulima Nitra. Sudah empat tahun Arifin menjadi pekerja kontrak yang bekerja di proyek ketinggian. Selama itu, semua berjalan baik-baik saja.
“Baru satu hari pindah dari CV sebelumnya ke CV yang sekarang, dan terjadilah musibah itu,†ungkapnya.
Aziz mengaku, sampai saat ini belum ada perwakilan dari CV atau perusahaan yang menggunakan jasa menantunya itu, datang menyambangi pihak keluarga.
“Jangankan pertanggungjawaban, menyampaikan ucapan duka pun tidak. Malah ditambah isu begini (masuk area kerja secara ilegal),†ujar dia.
Tanggung Jawab Perusahaan
Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ini juga mendapat perhatian dari DPRD Muara Enim.Anggota Komisi III DPRD Muara Enim, Kasman MA menuntut pihak PT MME juga ikut bertanggung jawab dalam kejadian ini.
"Tempat dia bekerja dan pemberi kerja (PT MME) harus bertanggung jawab. Seperti asuransi dan hal lain (masa depan keluarga korban), setelah kejadian ini," tegas Kasman kepada
Kantor Berita RMOLSumsel.
Kasman mengatakan, fatality tambang di Muara Enim, harus mendapat perhatian khusus dan diselidiki secara tuntas penyebabnya oleh kepolisian ataupun Inspektur Tambang. Sebab, fatality ini menjadi ancaman bagi pekerja yang umumnya warga Muara Enim dan Sumsel.
Dua kecelakaan kerja berujung fatality dalam sepekan, menurut Kasman adalah pukulan telak bagi industri pertambangan di Muara Enim. Ada sesuatu yang harus segera diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang.
"Jika operasional perusahaan ini tidak sesuai prosedur yang standar, maka operasional harus dihentikan. Kita semua tahu dan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sehingga kedepan, kami meminta pelaksanaan K3 di seluruh perusahaan yang ada di Muara Enim dan proses pembinaan dan pengawasan harus lebih intens dilakukan," tandas Kasman.