Berita

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos/Net

Politik

Kasbi: Agenda Revisi UU PPP Mengancam Kehidupan Layak bagi Buruh

SABTU, 16 APRIL 2022 | 15:18 WIB

Rencana DPR RI merevisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menuai protes dari kaum buruh.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos, menjadi salah satu yang tak menyepakati adanya revisi UU PPP.

Dia memandang, revisi UU PPP diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang merupakan bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan".

Alasan MK memutuskan demikian karena menilai UU Ciptaker disusun menggunakan metode omnibus law, yang belum diatur dalam UU PPP. Sehingga dia memandang ada sesuatu yang tak beres jika muncul agenda revisi UU PPP di DPR bersamaan dengan revisi UU Ciptaker.

"Pembahasan Revisi UU PPP memperlihatkan ada indikasi yang kuat prosesnya yang cacat," ujar Nining dalam keterangannya pada Sabtu (16/4).

Menurut Nining, perintah MK terhadap pemangku pembentuk kebijakan atau regulasi yakni mengharuskan menyusun kembali UU Ciptaker, dan harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran II UU PPP.

Lanjutnya, Kasbi memandang UU Cptaker sebagai peraturan yang materinya bersifat liberal dan mengancam kehidupan layak bagi buruh.

"Revisi UU PP ini juga bermasalah karena seakan DPR dan Presiden tidak menjawab persoalan yang menjadi akar masalah bagi buruh. Baginya, kekuasaan hari ini terlalu kuat dan tidak lagi melindungi hak warga negara, bahkan UU Ciptaker kian menjauhkan dari perlindungan hak," tuturnya.

"Sayangnya, di lapangan, dalam praktek meski UU Cipta Kerja masih polemik, realitasnya sudah sistematik menyasar ke buruh dengan begitu memudahkan PHK maupun skema upah murah," demikian Nining.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya