Berita

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos/Net

Politik

Kasbi: Agenda Revisi UU PPP Mengancam Kehidupan Layak bagi Buruh

SABTU, 16 APRIL 2022 | 15:18 WIB

Rencana DPR RI merevisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menuai protes dari kaum buruh.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos, menjadi salah satu yang tak menyepakati adanya revisi UU PPP.

Dia memandang, revisi UU PPP diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang merupakan bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan".

Alasan MK memutuskan demikian karena menilai UU Ciptaker disusun menggunakan metode omnibus law, yang belum diatur dalam UU PPP. Sehingga dia memandang ada sesuatu yang tak beres jika muncul agenda revisi UU PPP di DPR bersamaan dengan revisi UU Ciptaker.

"Pembahasan Revisi UU PPP memperlihatkan ada indikasi yang kuat prosesnya yang cacat," ujar Nining dalam keterangannya pada Sabtu (16/4).

Menurut Nining, perintah MK terhadap pemangku pembentuk kebijakan atau regulasi yakni mengharuskan menyusun kembali UU Ciptaker, dan harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran II UU PPP.

Lanjutnya, Kasbi memandang UU Cptaker sebagai peraturan yang materinya bersifat liberal dan mengancam kehidupan layak bagi buruh.

"Revisi UU PP ini juga bermasalah karena seakan DPR dan Presiden tidak menjawab persoalan yang menjadi akar masalah bagi buruh. Baginya, kekuasaan hari ini terlalu kuat dan tidak lagi melindungi hak warga negara, bahkan UU Ciptaker kian menjauhkan dari perlindungan hak," tuturnya.

"Sayangnya, di lapangan, dalam praktek meski UU Cipta Kerja masih polemik, realitasnya sudah sistematik menyasar ke buruh dengan begitu memudahkan PHK maupun skema upah murah," demikian Nining.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya