Berita

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos/Net

Politik

Kasbi: Agenda Revisi UU PPP Mengancam Kehidupan Layak bagi Buruh

SABTU, 16 APRIL 2022 | 15:18 WIB

Rencana DPR RI merevisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menuai protes dari kaum buruh.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos, menjadi salah satu yang tak menyepakati adanya revisi UU PPP.

Dia memandang, revisi UU PPP diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang merupakan bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan".

Alasan MK memutuskan demikian karena menilai UU Ciptaker disusun menggunakan metode omnibus law, yang belum diatur dalam UU PPP. Sehingga dia memandang ada sesuatu yang tak beres jika muncul agenda revisi UU PPP di DPR bersamaan dengan revisi UU Ciptaker.

"Pembahasan Revisi UU PPP memperlihatkan ada indikasi yang kuat prosesnya yang cacat," ujar Nining dalam keterangannya pada Sabtu (16/4).

Menurut Nining, perintah MK terhadap pemangku pembentuk kebijakan atau regulasi yakni mengharuskan menyusun kembali UU Ciptaker, dan harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran II UU PPP.

Lanjutnya, Kasbi memandang UU Cptaker sebagai peraturan yang materinya bersifat liberal dan mengancam kehidupan layak bagi buruh.

"Revisi UU PP ini juga bermasalah karena seakan DPR dan Presiden tidak menjawab persoalan yang menjadi akar masalah bagi buruh. Baginya, kekuasaan hari ini terlalu kuat dan tidak lagi melindungi hak warga negara, bahkan UU Ciptaker kian menjauhkan dari perlindungan hak," tuturnya.

"Sayangnya, di lapangan, dalam praktek meski UU Cipta Kerja masih polemik, realitasnya sudah sistematik menyasar ke buruh dengan begitu memudahkan PHK maupun skema upah murah," demikian Nining.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya