Berita

Ketua KPK RI, Firli Bahuri./Repro

Hukum

Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya OTT Saja

SABTU, 16 APRIL 2022 | 13:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebaik-baiknya strategi pemberantasan korupsi adalah yang mendasar, sistemik dan holistik, serta terintegrasi. Pemberantasan korupsi jelas bukan pekerjaan satu orang semata. Termasuk, bukan hanya pekerjaan sang ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya OTT (operasi tangkap tangan) saja,” ujarnya dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 16/4).

“Langkah sukses pencegahan korupsi adalah dengan perbaikan sistem. Itu lebih penting. Di samping upaya pencegahan korupsi dengan membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan masyarakat itu juga lebih fundamental. Membangun orkestrasi pemberantasan korupsi merupakan langkah efektif dan konferehensif pembarantasan korupsi,” urainya lagi.


Firli menyampaikan ini sebagai respon atas rasa puas masyarakat terhadap OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Kelihatannya ia tidak ingin masyarakat cepat puas dan lantas “keliru” karena menganggap OTT adalah obat mujarab pemberantasan korupsi di tanah air.

Pendidikan antikorupsi, sambungnya, memegang peran sangat penting dan signifikan.

Adapun OTT hanya salah satu dari pendekatan pemberantasan korupsi. Pendekatan lainnya adalah pencegahan dengan perbaikan sistem.

“Pendidikan masyarakat menimbulkan kesadaran sehingga orang tidak mau melakukan korupsi. Pencegahan dengan perbaikan membuat tidak ada peluang dan celah melakukan korupsi. Adapun penindakan membuat orang takut melakukan korupsi karena ancaman pemiskinan dengan perampasan harta kekayaan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” sambungnya.

Instrumen Orkestrasi


Sementara terkait dengan orkestrasi pemberantasan korupsi, Firli Bahuri mengingatkan bahwa semua kamar kekuasaan juga harus terlibat aktif dalam membersihkan dan menjauhkan diri dari praktik korupsi.

Kamar kekuasaan legislatif harus memberikan perhatian serius pada proses penyusunan undang-undang dan/atau peraturan daerah, serta dalam pengesahan anggaran belanja negara dan/atau daerah. Jangan sampai proses di kamar kekuasaan legislatif ditumpangi oleh kepentingan sempit pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari proses legislasi.

Begitu juga dengan kamar kekuasaan eksekutif harus membersihkan dan menjauhkan diri dari praktik korupsi baik dalam penyusunan dan pengesahan anggaran belanja negara dan/atau daerah, juga dalam implementasi dan pengawasan.

Kamar kekuasaan yudikatif juga harus memastikan bahwa proses peradilan bebas dan bersih dari korupsi.

Terakhir yang tidak kalah penting, adalah kekuasaan partai politik yang merupakan elemen paling penting yang melahirkan pejabat publik. Karena sedemikian signifikan fungsi partai politik, maka proses politik di kamar kekuasaan partai politik juga harus jauh dari praktik korupsi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya