Berita

Petugas Polres Muara Enim saat mengumpulkan data dan bahan keterangan di lokasi kejadian./RMOLSumsel

Nusantara

Fakta Insiden Fatality di Area PT MME: Tower Ambruk, Dua Pekerja Jatuh dari Ketinggian 36 Meter

SABTU, 16 APRIL 2022 | 11:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Aparat Polsek Lawang Kidul, Muara Enim masih menelisik peristiwa kecelakaan kerja di areal PT Menambang Muara Enim (PT MME) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (14/4) lalu.

"Anggota sudah mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendokumentasian," kata Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Aiptu Guntur, kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (15/4).
 
Dijelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, kedua korban, Muhammad Yusuf Wahyudin dan Arifin yang sama-sama warga Palembang, ternyata jatuh dari ketinggan 36 meter saat membongkar tower radio di site Darmo.


Menurut pengakuan Manajer CSR PT MME, Dedi Kurniawan kepada polisi, kedua korban merupakan karyawan CV Galang Spider Computer yang merupakan pihak ketiga dari PT Ulina Mitra (PT UN). Antara PT MME dan PT UN ini, diketahui terikat kontrak Pengerjaan Jasa Overburden Removal dan Perjanjian Sewa Alat Berat selama 60 bulan sejak 01 Maret 2017-28 Februari 2022.

Keduanya datang bersama 3 rekannya yang lain bermaksud melakukan pembongkaran terhadap tower radio tersebut dengan cara naik secara bersamaan. Namun, tower tersebut tiba-tiba ambruk, diduga karena tidak kuat menahan berat badan kedua pekerja itu.

Masih menurut pengakuan Dedu kepada polisi, kedua korban datang ke lokasi bersama tiga orang lain rekannya namun tidak meminta izin kepada PT MME. Dengan kata lain, korban masuk ke areal site Darmo secara ilegal.

Soal masuk tanpa ijin ini, polisi masih melakukan pendalaman. Bagaimana sejumlah pegawai dari vendor bisa masuk lokasi tanpa pengawasan dan izin pihak terkait
 
"Sebagai rencana tindak lanjut, barang bukti dan saksi akan kami lengkapi," tandas Guntur.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya