Berita

Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto/Net

Hukum

Sikap Kabareskrim Setop Korban Begal jadi Tersangka Diapresiasi PP HIMMAH

SABTU, 16 APRIL 2022 | 02:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sikap Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto meminta kasus korban begal Amaq Santi jadi tersangka di Lombok Tengah disetop mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. 

Ketua Umum Pimpinan  Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution mengapresiasi kebijakan Kabareskrim menyetop kasus korban begal yang berujung penetapan tersangka.

Menurut Razak dengan keputusan Kabareskrim itu, maka masyarakat di seluruh pelosok negeri tidak akan takut melawan aksi kejahatan begal. Apalagi, apa yang dilakukan Amaq Santi termasuk dalam kategori membela diri.


Dikatakan Razak, jeratan hukum terhadap korban begal dengan pasal pembunuhan tidaklah tepat. Sebab, dalam situasi menghadapi begal, para korban sedang melakukan upaya pembelaan diri.

"Kita dari PP HIMMAH mengapresiasi Kabareskrim Polri karena menyarankan kasus begal ini dihentikan dan kasus ini diambil alih Polda NTB,” kata Razak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/4).

Razak juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kejahatan begal. Ditambahkan Razak, di momen jelang lebaran seperti saat ini tren kejahatan begal biasanya meningkat.

Ia mengaku mendukung Polri agar terus menumpas tindak kejahatan begal, karena selama ini telah meresahkan masyarakat.

“Semoga cita-cita Polri Presisi terus berjalan dan Polri semakin dicintai masyarakat,” tutupnya.

Penetapan tersangka korban begal karena perlawanannya terhadap 4 begal berujung status tersangka dikritik publik.

Mulai dari aksi massa di depan Polres Lombok Tengah dan juga kritikan dari berbagai kalangan.

Pada akhirnya, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto meminta Polres Lombok Tengah untuk menghentikan kasus penetapan tersangka korban begal.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya