Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terdakwa Sudah Divonis, Korban Investasi Bodong Ini Merasa Proses Hukum Belum Tuntas

SABTU, 16 APRIL 2022 | 00:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus investasi bodong dengan terdakwa Suhendi yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai belum tuntas meski terdakwa sudah divonis 2 tahun enam bulan pada 22 Maret 2022 lalu.

Korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi menilai masih ada satu terduga pelaku yang ada dalam fakta persidangan belum diproses.

Padahal menurut Kusnadi, hakim telah memberi amanat kepada JPU untuk menyerahkan saksi fakta Tino Kardiman sebagai tersangka di tingkat penyidikan.


"Bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU memasukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," kata Kusnadi kepada wartawan, Jumat (15/4).

Korban sendiri mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar dalam kasus yang telah divonis sejak 22 Maret 2022 lalu.

Kusnadi menceritakan, kasus bermula ketika ia didatangi Tino Kardiman untuk mengajak berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Namun seiring berjalannya waktu, ruko yang dijanjikan saksi Tino dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun. Ia kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 dan disidang perdana pada 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan kasus ini ke Kejati DKI dan PN Jakarta Barat untuk segera menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta Tino sebagai tersangka.

"Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu, sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," tutur Bachtiar.

Di sisi lain, Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan hal itu bukanlah kewenangan Kejaksaan.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian dan memang harusnya JPU-lah yang mengarahkannya," tutur Ashari.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya