Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terdakwa Sudah Divonis, Korban Investasi Bodong Ini Merasa Proses Hukum Belum Tuntas

SABTU, 16 APRIL 2022 | 00:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus investasi bodong dengan terdakwa Suhendi yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai belum tuntas meski terdakwa sudah divonis 2 tahun enam bulan pada 22 Maret 2022 lalu.

Korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi menilai masih ada satu terduga pelaku yang ada dalam fakta persidangan belum diproses.

Padahal menurut Kusnadi, hakim telah memberi amanat kepada JPU untuk menyerahkan saksi fakta Tino Kardiman sebagai tersangka di tingkat penyidikan.

"Bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU memasukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," kata Kusnadi kepada wartawan, Jumat (15/4).

Korban sendiri mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar dalam kasus yang telah divonis sejak 22 Maret 2022 lalu.

Kusnadi menceritakan, kasus bermula ketika ia didatangi Tino Kardiman untuk mengajak berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Namun seiring berjalannya waktu, ruko yang dijanjikan saksi Tino dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun. Ia kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 dan disidang perdana pada 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan kasus ini ke Kejati DKI dan PN Jakarta Barat untuk segera menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta Tino sebagai tersangka.

"Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu, sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," tutur Bachtiar.

Di sisi lain, Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan hal itu bukanlah kewenangan Kejaksaan.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian dan memang harusnya JPU-lah yang mengarahkannya," tutur Ashari.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya