Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terdakwa Sudah Divonis, Korban Investasi Bodong Ini Merasa Proses Hukum Belum Tuntas

SABTU, 16 APRIL 2022 | 00:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus investasi bodong dengan terdakwa Suhendi yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai belum tuntas meski terdakwa sudah divonis 2 tahun enam bulan pada 22 Maret 2022 lalu.

Korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi menilai masih ada satu terduga pelaku yang ada dalam fakta persidangan belum diproses.

Padahal menurut Kusnadi, hakim telah memberi amanat kepada JPU untuk menyerahkan saksi fakta Tino Kardiman sebagai tersangka di tingkat penyidikan.


"Bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU memasukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," kata Kusnadi kepada wartawan, Jumat (15/4).

Korban sendiri mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar dalam kasus yang telah divonis sejak 22 Maret 2022 lalu.

Kusnadi menceritakan, kasus bermula ketika ia didatangi Tino Kardiman untuk mengajak berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Namun seiring berjalannya waktu, ruko yang dijanjikan saksi Tino dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun. Ia kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 dan disidang perdana pada 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan kasus ini ke Kejati DKI dan PN Jakarta Barat untuk segera menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta Tino sebagai tersangka.

"Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu, sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," tutur Bachtiar.

Di sisi lain, Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan hal itu bukanlah kewenangan Kejaksaan.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian dan memang harusnya JPU-lah yang mengarahkannya," tutur Ashari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya