Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terdakwa Sudah Divonis, Korban Investasi Bodong Ini Merasa Proses Hukum Belum Tuntas

SABTU, 16 APRIL 2022 | 00:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus investasi bodong dengan terdakwa Suhendi yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai belum tuntas meski terdakwa sudah divonis 2 tahun enam bulan pada 22 Maret 2022 lalu.

Korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi menilai masih ada satu terduga pelaku yang ada dalam fakta persidangan belum diproses.

Padahal menurut Kusnadi, hakim telah memberi amanat kepada JPU untuk menyerahkan saksi fakta Tino Kardiman sebagai tersangka di tingkat penyidikan.


"Bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU memasukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," kata Kusnadi kepada wartawan, Jumat (15/4).

Korban sendiri mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar dalam kasus yang telah divonis sejak 22 Maret 2022 lalu.

Kusnadi menceritakan, kasus bermula ketika ia didatangi Tino Kardiman untuk mengajak berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Namun seiring berjalannya waktu, ruko yang dijanjikan saksi Tino dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun. Ia kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 dan disidang perdana pada 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan kasus ini ke Kejati DKI dan PN Jakarta Barat untuk segera menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta Tino sebagai tersangka.

"Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu, sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," tutur Bachtiar.

Di sisi lain, Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan hal itu bukanlah kewenangan Kejaksaan.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian dan memang harusnya JPU-lah yang mengarahkannya," tutur Ashari.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya