Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Bekas Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Dicecar KPK Soal Dugaan Pemberian Uang Dalam Penunjukkan Pemenang Proyek

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 17:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya penentuan sejumlah uang dalam penunjukkan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ngogesa Sitepu dan beberapa saksi lainnya untuk tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Terbit non-aktif dkk.

"Kamis (14/4) bertempat di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka TRP dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (15/4).


Saksi-saksi yang telah diperiksa selain Ngogesa Sitepu, yaitu Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa; dan Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukkan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Ali.

Selanjutnya untuk saksi Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktifitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud.

Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya