Berita

Pelantikan komponen cadangan/Ist

Politik

Pakar HAM: UU PSDN Melanggengkan Militerisme

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 05:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan UU 232019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) adalah antitesis bagi satu negara hukum yang menganut paham demokrasi.

Begitu kritik pakar Hak Asasi Manusia (HAM) R. Herlambang Perdana Wiratraman yang disampaikan dalam sebuah diskusi untuk membedah UU PSDN dalam prespektif politik, hukum, dan HAM, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bekerjasama dengan Imparsial, Kamis (14/4).

"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," ujar Herlambang.


Herlambang memandang, UU PSDN ibarat menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara.

"Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme," terangnya.

Ditambahkan Al Araf, selaku Ketua Centra Initiative, keberadaan UU PSDN ini penting untuk digugat karena ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana dalam pembentukan komponen cadangan.

Al Araf menyarankan, sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk membentuk komponen cadangan. Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista Indonesia masih terbatas dan memprihatinkan .

"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," katanya.

Lebih lanjut, Al Araf menambahkan, bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU PSDN.

"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya