Berita

Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya/Net

Hukum

Penyalahgunaan Logo, Persaudaraan Tionghoa Lapor ke Polda Metro

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 21:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merk dan logo organisasi miliknya ke Polda Metro Jaya.

"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merk logo organisasi yang saya pimpin," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).

Sementara itu, Ganjar Purnomo selaku kuasa hukum PITI menambahkan kalau merk dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Sehingga, dengan adanya sertifikat ini maka kliennya adalah pemilik merk dan logo PITI yang sah.


"Secara Undang-Undang, kami pemilik merk logo PITI. Secara tiba-tiba merk atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," ujar Ganjar menambahkan.

Adapun akibat pemakaian merk dan logo organisasi kliennya oleh pihak lain itu membuat PITI mengalami kerugian. Salah satunya adalah, mereka merasa dirugikan karena PITI yang lain itu diduga meminta bantuan. Salah satunya meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berubah hibah sampai 5 M. Ini kami merasa dirugikan," kata Ganjar lagi.

Dalam membuat laporan tersebut, lanjut Ganjar, disertakan alat bukti salah satunya berupa screenshoot foto merk dan logonya yang diduga diduplikat. Pada laporan tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim.

Sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU 20/2016 tentang Merk. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 14 April 2022.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya