Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi/Net

Politik

Baleg DPR Setuju Bawa Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ke Rapat Paripurna

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 20:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara sah menyetujui revisi atau Rancangan Undang Undang  12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Persetujuan UU tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu berisi mekanisme pengaturan metode omnibus.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan bukan hanya soal metode omnibus, substansi lainnya yakni perubahan domain pengundangan pemerintah yang selama ini berada di wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diubah menjadi domain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
 

 
Rapat Kerja Baleg DPR RI dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM RI. Rapat itu dilakukan dalam rangka Pengambilan Keputusan Atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
 
“Kini dipindahkan ke domain Kemensetneg sebagaimana termaktub di Pasal 85 Ayat 1 daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64. Mengingat, selama ini penomoran UU ada di Kemensetneg sedangkan pengundangannya di Kemenkumham yang dinilai tidak efisien,” ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi.
 
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP itu mengungkapkan, atas dasar itulah maka dalam UU PPP sekaligus mengatur bahwa keseluruhan rangkaian pengundangan UU ada di ranah Kemensetneg.

Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan UU PPP mengatur tentang ketertiban hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya, tutur Baidowi, agar penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berlangsung secara hierarki.
 
Lebih lanjut, Awiek menyatakan, Panja Baleg DPR RI mengusulkan kepada Pimpinan Baleg dan Pimpinan DPR RI agar UU PPP dapat disahkan di Rapat Paripurna terdekat yang kebetulan jatuh pada hari Kamis (14/4/2022).

“Berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), disepakati bahwa UU PPP ini dapat disahkan di Paripurna jika  setelah melalui pembahasan di tingkat I. Jadi, kalau sudah selesai di tingkat I maka bisa langsung dikirimkan ke tingkat II yakni Rapat Paripurna sebagaimana keputusan Bamus,” pungkas Awiek.
 
Baleg DPR RI bersama perwakilan pemerintah yang dihadiri Menko Perekonomian dan Menko Polhukam melalui musyawarah mufakat tanpa voting menyetujui revisi UU PPP dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI.

Sebanyak 8 Fraksi di Baleg DPR RI menyetujui UU PPP dibawa ke pembahasan tingkat II dan hanya 1 Fraksi yang meminta penundaan pengesahan UU PPP sebagai hal lumrah bagian dari demokrasi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya