Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi/Net

Politik

Baleg DPR Setuju Bawa Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ke Rapat Paripurna

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 20:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara sah menyetujui revisi atau Rancangan Undang Undang  12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Persetujuan UU tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu berisi mekanisme pengaturan metode omnibus.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan bukan hanya soal metode omnibus, substansi lainnya yakni perubahan domain pengundangan pemerintah yang selama ini berada di wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diubah menjadi domain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
 

 
Rapat Kerja Baleg DPR RI dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM RI. Rapat itu dilakukan dalam rangka Pengambilan Keputusan Atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
 
“Kini dipindahkan ke domain Kemensetneg sebagaimana termaktub di Pasal 85 Ayat 1 daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64. Mengingat, selama ini penomoran UU ada di Kemensetneg sedangkan pengundangannya di Kemenkumham yang dinilai tidak efisien,” ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi.
 
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP itu mengungkapkan, atas dasar itulah maka dalam UU PPP sekaligus mengatur bahwa keseluruhan rangkaian pengundangan UU ada di ranah Kemensetneg.

Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan UU PPP mengatur tentang ketertiban hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya, tutur Baidowi, agar penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berlangsung secara hierarki.
 
Lebih lanjut, Awiek menyatakan, Panja Baleg DPR RI mengusulkan kepada Pimpinan Baleg dan Pimpinan DPR RI agar UU PPP dapat disahkan di Rapat Paripurna terdekat yang kebetulan jatuh pada hari Kamis (14/4/2022).

“Berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), disepakati bahwa UU PPP ini dapat disahkan di Paripurna jika  setelah melalui pembahasan di tingkat I. Jadi, kalau sudah selesai di tingkat I maka bisa langsung dikirimkan ke tingkat II yakni Rapat Paripurna sebagaimana keputusan Bamus,” pungkas Awiek.
 
Baleg DPR RI bersama perwakilan pemerintah yang dihadiri Menko Perekonomian dan Menko Polhukam melalui musyawarah mufakat tanpa voting menyetujui revisi UU PPP dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI.

Sebanyak 8 Fraksi di Baleg DPR RI menyetujui UU PPP dibawa ke pembahasan tingkat II dan hanya 1 Fraksi yang meminta penundaan pengesahan UU PPP sebagai hal lumrah bagian dari demokrasi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya