Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan), saat pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/4)/Ist
Dalam upaya mendorong persaingan usaha yang bebas dari tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/4).
Pengukuhan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengurus KAD ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X; serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY, GKR Mangkubumi.
Dalam sambutannya, Alex mengatakan, sektor bisnis merupakan sektor yang strategis sekaligus rawan terjadi korupsi. Karena, pelaku usaha terkadang terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya.
Meskipun, praktik gratifikasi atau penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, namun pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana, yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis sore (14/4).
Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2021, lanjut Alex, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yaitu sejumlah 356 orang. Dari jenis perkara tindak pidana korupsi tahun 2004 hingga 2021 terbesar adalah penyuapan sebanyak 802 perkara dan pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 perkara.
Kondisi tersebut juga menjadi salah satu latar belakang dibentuknya Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Di mana salah satu programnya adalah pembentukan pengurus KAD, untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas.
Alex berharap KAD DIY dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha.
"Selamat dan semangat bekerja pengurus dan anggota KAD Antikorupsi DIY, kami harap dapat melaksanakan program-program kerja yang konkret dalam pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha," pungkas Alex.
Sementara itu, Direktur AKBU KPK, Aminuddin menambahkan, pembinaan KAD adalah salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha.
Pembentukan KAD merupakan wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.
"Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih, dan bebas dari korupsi," kata Aminuddin.
Amin menjabarkan, dengan pengukuhan pengurus KAD DIY tersebut, maka tercatat hingga saat ini sebanyak 22 KAD di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan.
Sehingga KAD diharapkan bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi. Sekaligus dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.