Berita

Anggota DPRD Purwakarta/Net

Politik

Ada Kuitansi Bodong dalam Reses Anggota DPRD Purwakarta?

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 16:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta tengah diguncang isu tak sedap. Diduga ada Kuitansi Bodong dalam reses anggota DPRD Purwakata di tahun 2022.

“Jika dalam pelaksanaan reses anggota DPRD Purwakarta yang telah dilaksanakan pada Maret 2022 lalu ternyata tidak ada bentuk pertemuan, pengadaan katering, dan sewa sound system, lantas pada laporannya dilampirkan bukti kuitansi. Maka patut diduga bukti administrasi itu merupakan rekayasa atau bentuk tindakan melawan hukum,” ungkap aktivis Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), Agus Yasin, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (14/4).

Menurut Agus, dalam ketentuan giat reses wakil rakyat harus ada bentuk pertemuan publik sebanyak 6 kali di 6 titik dapil anggota dewan bersangkutan, dengan fasilitas makan minum, sewa sound system, dan transport warga yang hadir.


"Jika dalam kegiatan reses yang menelan anggaran cukup besar itu pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, ya aparat penegak hukum harus bertindak. Karena bukan hal yang mustahil juga akan muncul bukti administrasi fiktif, karena ketentuannya laporan hasil reses harus dibarengi laporan atau SPJ penggunaan anggaran kegiatan," paparnya.

Sebenarnya, lanjut Agus, persoalan anggaran, berapapun nilainya asal sesuai ketentuan tidak masalah. Namun yang harus diawasi adalah kebenaran laporan penggunaan anggarannya.

Mantan anggota DPRD Purwakarta itu juga merinci, jika total anggaran untuk kegiatan reses anggota dewan pada tahun ini sebesar Rp 7.393.950.000 dan kemudian dibagi 45 anggota lalu dibagi 3 kali masa reses, maka setiap reses para anggota dewan mengantongi anggaran sekitar Rp 54.770.000.

"Dari jumlah anggaran per reses per anggota dewan tersebut dapat dirinci, biaya makan minum Rp 36 juta, sewa sound system Rp 9 juta, SPPD Rp 1,77 juta dan operasional atau tunjangan sebesar Rp 8 juta," beber Kang Agus, sapaan akrabnya.

Pada prinsipnya, jika memang sesuai ketentuan tidaklah menjadi persoalan. Misalnya biaya makan minum dengan terhitung 6 kali pertemuan Rp 36 juta (per titik Rp 6 juta) lalu sewa sound system per enam kali pertemuan Rp 9 juta (per titik Rp 1,5 juta). Tapi harus didukung juga dengan kebenaran administratif.

"Artinya proses pengadaan makan minum dan sewa sound system benar-benar dilakukan. Namun hal tersebut perlu diawasi. Karena ditengarai ada istilah reses borongan atau gaya reses door to door dengan cuma membagikan amplop saja. Bahkan ditengarai juga ada yang hanya melakukan dua hingga tiga kali reses dari enam kali yang seharusnya dilakukan," demikian Agus Yasin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya