Berita

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud/Net

Hukum

Bupati Abdul Gafur Mas'ud Diduga Patok Tarif kepada Masyarakat Agar Bisa Dapat Perizinan Usaha

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM), diduga mematok tarif khusus agar masyarakat bisa mendapatkan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (13/4).

"Rabu (13/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AGM dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (14/4).


Saksi yang telah diperiksa, yaitu Muchtar selaku Plt Kasatpol PP Pemkab PPU yang didalami soal dugaan tarif untuk izin usaha.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU, di mana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Hepy Yerema Manopo selaku Komisaris PT Core Mineral Resources, tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang oleh tim penyidik KPK.

Dalam perkara dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk Abdul Gafur Mas'ud dkk hingga sebulan ke depan.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan guna pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka Abdul Gafur dkk dapat optimal dilengkapi.

Masing-masing tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, terhitung sejak 15 April sampai 15 Mei 2022.

Untuk tersangka Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023 dan tersangka Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian, tersangka Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU; dan tersangka Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam perkaranya, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Yudi didakwa memberi uang secara bertahap yang seluruhnya bernilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya