Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rusmanto didampingi Wadirtipidter Kombes Zulkarnain saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pengopolsan gas subsidi/Ist

Presisi

Pengoplos Gas Melon ke Tabung 12 Kilogram Dibekuk, 2 Ribu Tabung Diamankan

RABU, 13 APRIL 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram atau gas melon ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka.

“Kasus melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram yang dilakukan oleh Tersangka FR dan JG,” kata Pipit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Pipit mengungkapkan, kasus pengopolsan gas 3 kilogram ini terjadi di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah menjalankan aksi liciknya ini sejak tiga bulan terakhir.

Kedua pelaku, tambah Pipit melancarkan aksinya di tempat yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Bekasi, Jalan Pulo Kambing, Jatinegara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“ini telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan dengan estimasi penjualan kurang lebih 400 tabung 12 kilogram perharinya dari tiga TKP,” beber Pipit.

Dikatakan Piput, setelah mengoplos gas 3 kilogram, para pelaku menjual gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga di bawah standar, dan dijual ke warung-warung kecil.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 kiloram, 702 tabung ukuran 12 kilogram, 54 tabung ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil, dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya