Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rusmanto didampingi Wadirtipidter Kombes Zulkarnain saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pengopolsan gas subsidi/Ist

Presisi

Pengoplos Gas Melon ke Tabung 12 Kilogram Dibekuk, 2 Ribu Tabung Diamankan

RABU, 13 APRIL 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram atau gas melon ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka.

“Kasus melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram yang dilakukan oleh Tersangka FR dan JG,” kata Pipit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).


Pipit mengungkapkan, kasus pengopolsan gas 3 kilogram ini terjadi di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah menjalankan aksi liciknya ini sejak tiga bulan terakhir.

Kedua pelaku, tambah Pipit melancarkan aksinya di tempat yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Bekasi, Jalan Pulo Kambing, Jatinegara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“ini telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan dengan estimasi penjualan kurang lebih 400 tabung 12 kilogram perharinya dari tiga TKP,” beber Pipit.

Dikatakan Piput, setelah mengoplos gas 3 kilogram, para pelaku menjual gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga di bawah standar, dan dijual ke warung-warung kecil.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 kiloram, 702 tabung ukuran 12 kilogram, 54 tabung ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil, dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya