Berita

Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara/RMOLLampung

Hukum

Adik Mantan Bupati Lampura Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun dan UP Rp 3,2 M

RABU, 13 APRIL 2022 | 16:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun kurangan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (13/4).

Selain itu, Akbar juga dibebankan uang pengganti (UP) Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang dikembalikan ke negara yakni, Rp 1,7 miliar, serta 6 bidang tanah di Kemiling yang telah disita KPK.

Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu. Di mana, KPK menuntut Akbar 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,95 miliar.


Atas vonis tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Ia melanjutkan, ada selisih UP Rp 750 juta dari vonis dan tuntutan JPU KPK. Menurut Taufiq, Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung saat pencalonan Bupati Lampura 2019 lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu, mengatakan bersyukur dan menghormati atas putusan majelis Hakim.

Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya