Berita

Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara/RMOLLampung

Hukum

Adik Mantan Bupati Lampura Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun dan UP Rp 3,2 M

RABU, 13 APRIL 2022 | 16:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun kurangan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (13/4).

Selain itu, Akbar juga dibebankan uang pengganti (UP) Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang dikembalikan ke negara yakni, Rp 1,7 miliar, serta 6 bidang tanah di Kemiling yang telah disita KPK.

Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu. Di mana, KPK menuntut Akbar 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,95 miliar.


Atas vonis tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Ia melanjutkan, ada selisih UP Rp 750 juta dari vonis dan tuntutan JPU KPK. Menurut Taufiq, Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung saat pencalonan Bupati Lampura 2019 lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu, mengatakan bersyukur dan menghormati atas putusan majelis Hakim.

Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya