Berita

Lokasi pengoplosan solar PT Pali Lau Mandiri di Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim./RMOLSumsel

Nusantara

Kembangkan Kasus, Polda Sumsel Kejar Cukong Bisnis Solar Oplosan

RABU, 13 APRIL 2022 | 15:22 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengembangkan kasus pengoplosan solar oleh PT Pali Lau Mandiri yang berhasil diungkap Maret lalu. Polisi kini tengah memburu cukong alias pemodal dari praktik bisnis ilegal ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Barly Ramadani saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLSumsel pada Rabu (6/4),  mengatakan, pihaknya tengah mengejar cukong (pemodal) dalam praktik bisnis ilegal ini.

"Sudah ada beberapa nama. Kalau tersangka baru, sedang kita lakukan pengejaran (termasuk pemodal), yang kita dapat dari penelusuran dan keterangan pemeriksaan," ujarnya.


Ia meyakini, apabila cukong pengoplos solar ini dapat tertangkap, maka tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang turut terbongkar. Namun pihaknya masih membutuhkan sedikit waktu untuk membuat kasus ini menjadi terang-benderang.

“Selain (mengejar) tersangka (pemodal) yang tinggal di perumahan elit (Citra Grand City - sesuai dengan alamat PT Pali Lau Mandiri), kita juga masih kembangkan. Kalau sudah tertangkap, maka yang lain juga akan terbongkar," janji Barly.

Barly menambahkan, berdasarkan keterangan dalam ungkap perkara pada 22 Maret lalu, pengakuan para tersangka yang diamankan dari PT Pali Lau Mandiri dan pengembangan yang dilakukan, diketahui jika  solar subsidi tersebut diminta langsung kepada Pertamina sebagai penyedia dan operator pendistribusian BBM.

"Solar subsidi didapatkan dengan cara meminta, karena mereka bisa meminta kepada pihak Pertamina dengan mengatasnamakan PT. Pali Lau Mandiri, baru kemudian dioplos," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel itu tidak mau bicara terlalu jauh terkait kemungkinan adanya permainan dalam distribusi BBM ini, yang kemudian dioplos sebelum diedarkan kepada masyarakat.

"Waduh saya tidak tahu soal itu (permainan orang dalam), langsung saja tanyakan ke Pertamina," cetusnya.

Hal lain yang juga terkuak dalam ungkap perkara ini adalah BBM yang dioplos tersebut ternyata juga dicampur dengan minyak ilegal yang didapatkan para tersangka dari kawasan Musi Banyuasin. Terkait hal ini, Barly mengatakan jika Polda Sumsel tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas illegal drilling ini.

"Kalau untuk masih adanya aktivitas ilegal drilling disana (Muba) sekarang kan sudah ada tim dan (Polda melakukan) pengawasan kepada mereka. Kami tidak pernah berhenti melakukan pengawasan itu," terangnya.

"Kalau untuk jumlahnya bisa tanyakan ke Polres yang bersangkutan, sebab sebelumnya kami (Polda Sumsel) sudah melakukan penutupan sebanyak 1000 aktivitas bahkan lebih," sambungnya.

Kronologis kasus Solar Oplosan
Bisnis ilegal pengoplosan solar ini terbongkar pada pertengahan pekan pertama Maret lalu. Berawal dari informasi  BPH Migas ke Polda Sumsel pada 10 Maret 2022. Setelah dikembangkan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel  bergerak menggrebek  sebuah lokasi di Desa Tanjung Terang Keacamatan Gunung Megang, Muara Enim sehari setelahnya, pada Jumat (11/3).

Dari penggerebekan itu  ditemukan praktik pengoplosan BBM solar dengan omzet miliaran rupiah per hari. Diduga bisnis ilegal ini telah berlangsung sekitar 1 tahun 7 bulan.

Polisi menangkap enam orang pelaku, berinisial SA, 41; TR, 40; ED, 53; HO, 41; LE, 41; dan Tr, 50. Mereka tercatat sebagai warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.

Dari lokasi itu, polisi menyita dua unit truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.

Selain itu, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisi minyak.

”Para tersangka dikenakan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Kapolda dalam gelar ungkap perkara pada Selasa (22/3) lalu.

Diterangkan  Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencampur BBM yang diperoleh dari Pertamina dengan minyak mentah dan berbagai bahan lainnya.

"BBM dan bahan-bahan tersebut dicampur dalam satu kolam penampungan lalu di mixer. Hasilnya disimpan di tangki-tangki dan toren untuk selanjutnya dipompa ke truk tangki. Setelah itu baru didistribusikan ke sejumlah konsumen di Muara Enim dan Lahat," terang Barly.

Para pelaku, kata Barly, memiliki peran masing-masing dalam setiap beraksi. Ada yang berperan sebagai penerima minyak mentah dari Muba, memasukkan bahan pencampur, dan yang melakukan mixing. Mereka semua bekerja dibawah PT Pali Lau Mandiri, sebuah perusahaan distribusi BBM yang beralamat di Citra Grand City Valley Blok Sc 2 No. 23 Palembang.

"Pelaku juga menyiasati pengiriman dengan menggunakan mobil tangki berlogo Pertamina agar lebih terlihat rapi dan tidak mencurigakan. Tujuan mereka agar tindakan mereka tidak dicurigai polisi, maka mobil tersebut mereka beri logo pertamina," kata Barly ketika itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya