Berita

Lokasi pengoplosan solar PT Pali Lau Mandiri di Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim./RMOLSumsel

Nusantara

Kembangkan Kasus, Polda Sumsel Kejar Cukong Bisnis Solar Oplosan

RABU, 13 APRIL 2022 | 15:22 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengembangkan kasus pengoplosan solar oleh PT Pali Lau Mandiri yang berhasil diungkap Maret lalu. Polisi kini tengah memburu cukong alias pemodal dari praktik bisnis ilegal ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Barly Ramadani saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLSumsel pada Rabu (6/4),  mengatakan, pihaknya tengah mengejar cukong (pemodal) dalam praktik bisnis ilegal ini.

"Sudah ada beberapa nama. Kalau tersangka baru, sedang kita lakukan pengejaran (termasuk pemodal), yang kita dapat dari penelusuran dan keterangan pemeriksaan," ujarnya.

Ia meyakini, apabila cukong pengoplos solar ini dapat tertangkap, maka tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang turut terbongkar. Namun pihaknya masih membutuhkan sedikit waktu untuk membuat kasus ini menjadi terang-benderang.

“Selain (mengejar) tersangka (pemodal) yang tinggal di perumahan elit (Citra Grand City - sesuai dengan alamat PT Pali Lau Mandiri), kita juga masih kembangkan. Kalau sudah tertangkap, maka yang lain juga akan terbongkar," janji Barly.

Barly menambahkan, berdasarkan keterangan dalam ungkap perkara pada 22 Maret lalu, pengakuan para tersangka yang diamankan dari PT Pali Lau Mandiri dan pengembangan yang dilakukan, diketahui jika  solar subsidi tersebut diminta langsung kepada Pertamina sebagai penyedia dan operator pendistribusian BBM.

"Solar subsidi didapatkan dengan cara meminta, karena mereka bisa meminta kepada pihak Pertamina dengan mengatasnamakan PT. Pali Lau Mandiri, baru kemudian dioplos," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel itu tidak mau bicara terlalu jauh terkait kemungkinan adanya permainan dalam distribusi BBM ini, yang kemudian dioplos sebelum diedarkan kepada masyarakat.

"Waduh saya tidak tahu soal itu (permainan orang dalam), langsung saja tanyakan ke Pertamina," cetusnya.

Hal lain yang juga terkuak dalam ungkap perkara ini adalah BBM yang dioplos tersebut ternyata juga dicampur dengan minyak ilegal yang didapatkan para tersangka dari kawasan Musi Banyuasin. Terkait hal ini, Barly mengatakan jika Polda Sumsel tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas illegal drilling ini.

"Kalau untuk masih adanya aktivitas ilegal drilling disana (Muba) sekarang kan sudah ada tim dan (Polda melakukan) pengawasan kepada mereka. Kami tidak pernah berhenti melakukan pengawasan itu," terangnya.

"Kalau untuk jumlahnya bisa tanyakan ke Polres yang bersangkutan, sebab sebelumnya kami (Polda Sumsel) sudah melakukan penutupan sebanyak 1000 aktivitas bahkan lebih," sambungnya.

Kronologis kasus Solar Oplosan
Bisnis ilegal pengoplosan solar ini terbongkar pada pertengahan pekan pertama Maret lalu. Berawal dari informasi  BPH Migas ke Polda Sumsel pada 10 Maret 2022. Setelah dikembangkan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel  bergerak menggrebek  sebuah lokasi di Desa Tanjung Terang Keacamatan Gunung Megang, Muara Enim sehari setelahnya, pada Jumat (11/3).

Dari penggerebekan itu  ditemukan praktik pengoplosan BBM solar dengan omzet miliaran rupiah per hari. Diduga bisnis ilegal ini telah berlangsung sekitar 1 tahun 7 bulan.

Polisi menangkap enam orang pelaku, berinisial SA, 41; TR, 40; ED, 53; HO, 41; LE, 41; dan Tr, 50. Mereka tercatat sebagai warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.

Dari lokasi itu, polisi menyita dua unit truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.

Selain itu, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisi minyak.

”Para tersangka dikenakan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Kapolda dalam gelar ungkap perkara pada Selasa (22/3) lalu.

Diterangkan  Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencampur BBM yang diperoleh dari Pertamina dengan minyak mentah dan berbagai bahan lainnya.

"BBM dan bahan-bahan tersebut dicampur dalam satu kolam penampungan lalu di mixer. Hasilnya disimpan di tangki-tangki dan toren untuk selanjutnya dipompa ke truk tangki. Setelah itu baru didistribusikan ke sejumlah konsumen di Muara Enim dan Lahat," terang Barly.

Para pelaku, kata Barly, memiliki peran masing-masing dalam setiap beraksi. Ada yang berperan sebagai penerima minyak mentah dari Muba, memasukkan bahan pencampur, dan yang melakukan mixing. Mereka semua bekerja dibawah PT Pali Lau Mandiri, sebuah perusahaan distribusi BBM yang beralamat di Citra Grand City Valley Blok Sc 2 No. 23 Palembang.

"Pelaku juga menyiasati pengiriman dengan menggunakan mobil tangki berlogo Pertamina agar lebih terlihat rapi dan tidak mencurigakan. Tujuan mereka agar tindakan mereka tidak dicurigai polisi, maka mobil tersebut mereka beri logo pertamina," kata Barly ketika itu.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya