Berita

Lokasi pengoplosan solar PT Pali Lau Mandiri di Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim./RMOLSumsel

Nusantara

Kembangkan Kasus, Polda Sumsel Kejar Cukong Bisnis Solar Oplosan

RABU, 13 APRIL 2022 | 15:22 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengembangkan kasus pengoplosan solar oleh PT Pali Lau Mandiri yang berhasil diungkap Maret lalu. Polisi kini tengah memburu cukong alias pemodal dari praktik bisnis ilegal ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Barly Ramadani saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLSumsel pada Rabu (6/4),  mengatakan, pihaknya tengah mengejar cukong (pemodal) dalam praktik bisnis ilegal ini.

"Sudah ada beberapa nama. Kalau tersangka baru, sedang kita lakukan pengejaran (termasuk pemodal), yang kita dapat dari penelusuran dan keterangan pemeriksaan," ujarnya.

Ia meyakini, apabila cukong pengoplos solar ini dapat tertangkap, maka tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang turut terbongkar. Namun pihaknya masih membutuhkan sedikit waktu untuk membuat kasus ini menjadi terang-benderang.

“Selain (mengejar) tersangka (pemodal) yang tinggal di perumahan elit (Citra Grand City - sesuai dengan alamat PT Pali Lau Mandiri), kita juga masih kembangkan. Kalau sudah tertangkap, maka yang lain juga akan terbongkar," janji Barly.

Barly menambahkan, berdasarkan keterangan dalam ungkap perkara pada 22 Maret lalu, pengakuan para tersangka yang diamankan dari PT Pali Lau Mandiri dan pengembangan yang dilakukan, diketahui jika  solar subsidi tersebut diminta langsung kepada Pertamina sebagai penyedia dan operator pendistribusian BBM.

"Solar subsidi didapatkan dengan cara meminta, karena mereka bisa meminta kepada pihak Pertamina dengan mengatasnamakan PT. Pali Lau Mandiri, baru kemudian dioplos," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel itu tidak mau bicara terlalu jauh terkait kemungkinan adanya permainan dalam distribusi BBM ini, yang kemudian dioplos sebelum diedarkan kepada masyarakat.

"Waduh saya tidak tahu soal itu (permainan orang dalam), langsung saja tanyakan ke Pertamina," cetusnya.

Hal lain yang juga terkuak dalam ungkap perkara ini adalah BBM yang dioplos tersebut ternyata juga dicampur dengan minyak ilegal yang didapatkan para tersangka dari kawasan Musi Banyuasin. Terkait hal ini, Barly mengatakan jika Polda Sumsel tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas illegal drilling ini.

"Kalau untuk masih adanya aktivitas ilegal drilling disana (Muba) sekarang kan sudah ada tim dan (Polda melakukan) pengawasan kepada mereka. Kami tidak pernah berhenti melakukan pengawasan itu," terangnya.

"Kalau untuk jumlahnya bisa tanyakan ke Polres yang bersangkutan, sebab sebelumnya kami (Polda Sumsel) sudah melakukan penutupan sebanyak 1000 aktivitas bahkan lebih," sambungnya.

Kronologis kasus Solar Oplosan
Bisnis ilegal pengoplosan solar ini terbongkar pada pertengahan pekan pertama Maret lalu. Berawal dari informasi  BPH Migas ke Polda Sumsel pada 10 Maret 2022. Setelah dikembangkan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel  bergerak menggrebek  sebuah lokasi di Desa Tanjung Terang Keacamatan Gunung Megang, Muara Enim sehari setelahnya, pada Jumat (11/3).

Dari penggerebekan itu  ditemukan praktik pengoplosan BBM solar dengan omzet miliaran rupiah per hari. Diduga bisnis ilegal ini telah berlangsung sekitar 1 tahun 7 bulan.

Polisi menangkap enam orang pelaku, berinisial SA, 41; TR, 40; ED, 53; HO, 41; LE, 41; dan Tr, 50. Mereka tercatat sebagai warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.

Dari lokasi itu, polisi menyita dua unit truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.

Selain itu, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisi minyak.

”Para tersangka dikenakan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Kapolda dalam gelar ungkap perkara pada Selasa (22/3) lalu.

Diterangkan  Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencampur BBM yang diperoleh dari Pertamina dengan minyak mentah dan berbagai bahan lainnya.

"BBM dan bahan-bahan tersebut dicampur dalam satu kolam penampungan lalu di mixer. Hasilnya disimpan di tangki-tangki dan toren untuk selanjutnya dipompa ke truk tangki. Setelah itu baru didistribusikan ke sejumlah konsumen di Muara Enim dan Lahat," terang Barly.

Para pelaku, kata Barly, memiliki peran masing-masing dalam setiap beraksi. Ada yang berperan sebagai penerima minyak mentah dari Muba, memasukkan bahan pencampur, dan yang melakukan mixing. Mereka semua bekerja dibawah PT Pali Lau Mandiri, sebuah perusahaan distribusi BBM yang beralamat di Citra Grand City Valley Blok Sc 2 No. 23 Palembang.

"Pelaku juga menyiasati pengiriman dengan menggunakan mobil tangki berlogo Pertamina agar lebih terlihat rapi dan tidak mencurigakan. Tujuan mereka agar tindakan mereka tidak dicurigai polisi, maka mobil tersebut mereka beri logo pertamina," kata Barly ketika itu.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya