Berita

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM)/Net

Hukum

Target KPK, 2 Bulan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bisa Diadili

RABU, 13 APRIL 2022 | 08:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM) ke Jaksa untuk diadili. Targetnya adalah dua bulan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi dicabutnya gugatan praperadilan oleh Annas sendiri. Sebelumnya, Annas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (13/4).


Kata Ali, setiap pengumuman nama tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa, baik penangkapan ataupun penahanan. Sehingga percepatan penanganan perkara usai penahanan dapat dilakukan.

“Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," kata Ali.

KPK akan segera menyelesaikan dan melimpahkan perkara tersangka Annas Maamun ke persidangan.

"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," pungkas Ali.

Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 berbarengan dengan Suparman (SP) selaku Bupati Rokan Hulu atau anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014; dan Johar Firdaus (JF) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Annas baru resmi ditahan pada Rabu (30/3) setelah sebelumnya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dalam perkara pertamanya, yaitu perkara alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dengan vonis selama tujuh tahun penjara di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara kedua ini, Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga tersangka Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun tersebut.

Selanjutnya, atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan juga sekitar Rp 900 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya