Berita

Terdakwa kasus berita bohong, Bahar bin Smith/Net

Hukum

Eksepsi Bahar bin Smith: Masalahkan Locus Delicti hingga Bingung Dituding Pembuat Onar

SELASA, 12 APRIL 2022 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nota keberatan atau eksepsi dibacakan tim kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong, Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/4).

Mengenakan pakaian serba hitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani. Sedangkan eksepsi dibacakan tim kuasa hukum secara bergantian.

Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.


"Pertama terkait dengan dakwaan JPU berkaitan locus delicti. Kita ketahui locus delicti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, Selasa (12/4).

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada kliennya.

"Pasal 14, 15 merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno. Pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Pertanyannya, kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kemudian, tutur Ichwan, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai frasa keonaran hingga soal UU ITE.

"Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

Habib Bahar juga bukan sebagai pihak yang menyebarkan, melainkan seorang bernama Tatan Rustandi yang sudah berstatus terdakwa.

"Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu-menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS," tandasnya.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya