Berita

Plt Walikota Bandung, Yana Mulyana, segera dilantik sebagai walikota definitif/RMOLJabar

Nusantara

Kemendagri Keluarkan Surat Resmi, Yana Mulyana Segera Jadi Walikota Bandung Definitif

SELASA, 12 APRIL 2022 | 10:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Bandung. Surat Keputusan dengan Nomor 131.32-1001 tahun 2022 itu dikeluarkan Kemendagri pada Senin (11/4).

Berikut adalah isi surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1001 tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan hormat diharapkan agar kiranya Salinan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan selanjutnya agar Saudara:


1. Melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Walikota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Surat Kemendagri itu sebelumnya sudah sempa disinggung Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) dalam diskusi dengan topik "Arah dan Kebijakan Pemerintah Kota Bandung Pada Era Kepemimpinan Walikota Yana Mulyana" pada Kamis lalu (7/4).

Pemantik Diskusi, Fahmi Iss Wahyudi, mengaku telah mendapatkan informasi dari rekannya di Kemendagri bahwa SK Walikota Bandung Definitif telah ditandatangani oleh Mendagri.

"Saya dapat informasi bahwa surat telah ditandatangani, dan tadi pagi sudah diantarkan dari Jakarta ke Bandung," kata Fahmi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya