Karopeg pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo (seragam cokelat) saat keluar dari gedung KPK/RMOL
Sebanyak 43 orang Jaksa resmi diserahkan untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini didampingi langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo.
Penyerahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (11/4).
Usai menyerahkan 43 Jaksa ke KPK, Dekristo mengatakan, 43 personel Jaksa diharapkan dapat memperkuat penuntutan di KPK.
"Alhamdulillah hari ini kami menyampaikan penghadapan 43 personil untuk memperkuat Kejaksaan dalam melakukan penuntutan," ujar Dekristo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (11/4).
Dekristo berharap, ke depan, sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK terus berjalan dengan baik. Dengan demikian, proses penegakkan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dekristo memberi pesan kepada para jaksa yang ditugaskan di KPK agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme. Para jaksa, tambah Dekristo harus membantu proses penegakan hukum dan membuat penegakan hukum bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi tidak hanya arah bagaimana membuat seseorang jadi pesakitan, tapi juga bermanfaat untuk mengembalikan kerugian negara," pungkas Dekristo.